Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan hukuman kepada 14 polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP 2024). Jumlah ini belum seluruhnya karena sidang etik masih berlansung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih jalan (sidang etiknya). Beberapa sudah ada putusannya secara proporsional,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada Tempo di Mabes Polri, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri sebelumnya menyatakan ada 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024. Polisi itu melakukan tes urine kepada penonton dan mengancam akan menahan mereka bila tidak membayar uang tebusan.
Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim sebelumnya mengatakan 18 polisi terduga pelanggar itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Dari hasil penyelidikan, Propam Polri menyita barang bukti berupa uang tebusan sebanyak Rp 2,5 miliar.
"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.
Daftar 14 Polisi yang Sudah Mendapat Hukuman
1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Syaharuddin, didemosi 8 tahun.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.
8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Polisi Satu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun.
9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun.
10. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun.
11. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Kepala Ready Pratama, didemosi 5 tahun.
12. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Polisi Satu Dodi, didemosi 5 tahun.
13. Penjabat Sementara Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, demosi 5 tahun.
14. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, Ajun Komisaris Polisi Fauzan, didemosi 8 tahun.