Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pasangan Suami Istri Eks Bupati Probolinggo Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 57 Miliar dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Pasangan suami istri eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

10 Januari 2025 | 09.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Puput yang telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta itu diperiksa kembali sebagai tersangka dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tindak pidana korupsi perkara kasus jual beli atau seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti dengan total Rp 57,3 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 9 Januari 2025. Puput dan Hasan sebelumnya telah mendapat vonis bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu menerima gratifikasi yang dianggap suap dan tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa dalam amar tuntutannya.
 
Jaksa KPK juga menuntut pasangan suami istri itu membayar uang pengganti kepada negara masing-masing senilai Rp 28,66 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Nilai itu, menurut jaksa, merupakan selisih dari aset yang telah disita KPK dengan total gratifikasi yang diterima keduanya.

Jika keduanya tidak membayarkan uang pengganti tersebut, jaksa meminta hakim menetapkan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda mereka. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Dalam uraiannya, Jaksa menyatakan Puput dan Hasan menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 147,6 miliar. Dari jumlah itu, KPK telah menyita harta mereka dengan total nilai Rp 90,3 miliar. Nilai itu terdiri dari uang sebesar Rp 87,1 miliar, logam mulia seberat 1.823 gram dengan nilai Rp 2,6 miliar plus uang tunai pengembalian dari Zulfikar Imawan sebesar Rp 550 juta. 

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada keduanya berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan umum selama lima tahun setelah keduanya selesai menjalani kurungan. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa masing-masing berupa pencabutan hak dipilih selsama 5 tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Jaksa KPK.

Pasangan suami istri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menuntut pada para terdakwa. Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemeritahan yang bersih dari korupsi. Selain itu, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
 
“Sementara hal yang meringankan bagi kedua terdakwa yaitu mereka memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya.
 
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 30 Agustus 2021 silam. Keduanya ditangkap bersama 8 orang lainnya yakni beberapa camat dan ajudan karena diduga melakukan praktik suap jual beli-jabatan.
 
Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. Nilai penerimaan gratifikasi Puput-Hasan mencapai Rp 149 miliar yang dilakukan selama Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggu sejak 2013 hingga 2021.
 
Dalam kasus ini korupsi jual-beli jabatan, mereka telah divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis 2 Juni 2022.
 
Dalam jual beli-jabatan itu, Puput-Hasan divonis bersalah melanggar Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Praktik gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Puput dan Hasan ini dilakukan sejak 2013 hingga 2021. Dalam dakwaan disebutkan nilai penerimaan gratifikasi oleh tersangka Puput-Hasan mencapai Rp 149 miliar. Dari nilai itu, kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar.

Hasan Aminuddin juga merupakan mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2013. Puput Tantriana Sari menggantikan posisi suaminya tersebut. Setelah tak menjabat sebagai bupati, Hasan kemudian terpilih sebagai Anggota DPR dari Partai NasDem. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus