Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Mahakam Ulu karena ada Cawe-cawe Bupati Aktif

Kuasa hukum pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin meminta MK membatalkan hasil pilkada Kabupaten Mahakam Ulu

10 Januari 2025 | 11.19 WIB

Pihak berperkara berkonsultasi kepada petugas terkait perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat,  Jakarta, 8 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 hingga 3 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pihak berperkara berkonsultasi kepada petugas terkait perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, 8 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 hingga 3 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin meminta Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan hasil pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur karena ada kondisi timpang dan ketidakadilan antarpasangan calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini disampaikan kuasa hukum Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, Heru Widodo, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mahakam Ulu 2024 pada 10 Januari 2025 dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemilihan bupati Mahakam Ulu diikuti pasangan Novita Bulan-Artya Fathra, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, dan Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau. 

Heru mengatakan ketimpangan terjadi karena anak kandung Bupati Mahalam Ulu aktif Bonifasius Belawan Geh, Owena Mayang Shari Belawan, menjadi calon bupati Mahakam Ulu dengan nomor urut 3. “Hal mana dalam keikutsertaan anaknya, bupati aktif bertindak menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan untuk mesin pemenangan anaknya. Sampai akhirnya ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu,” kata Heru di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 10 Januari 2025. 

Heru mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Bonifasius Belawan Geh, Owena Mayang Shari Belawan, Stanislaus Liah, dan dua kepala desa. 

Heru menuturkan keterlibatan bupati aktif secara signifikan memengaruhi kemenangan Owena di pilkada. Ia menyebut Bupati Bonifasius menggunakan acara kedinasan lewat undangan bimbingan teknis di Yogyakarta pada 29 Juli 2024. Dalam acara yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kepala kampung tersebut, Bonifasius meminta mereka mendukung anaknya yang maju cabup Mahakam Ulu. 

“Pada 28 Agustus 2024, bupati aktif ikut menghadiri deklarasi anak kandungnya sebagai calon bupati,” ujar Heru. 

Pada 24 Oktober 2024, Owena Mayang mengadakan kampanye terbatas untuk penyampaian visi-misi di ladang Kampung Long Gelawan. Namun, kata Heru, sehari sebelumnya tiba-tiba terbit undangan tanam padi lahan kering oleh Pemerintah Mahakam Ulu. 

“Kegiatan tanam padi 10 hektar itu tempatnya bersebelahan dengan kegiatan kampanye,” ujar Heru. “Kegiatan tanam padi itu dihadiri bupati beserta 40 undangan lainnya.” 

Heru mengatakan dalam agenda tanam padi tersebut terdapat alat kampanye peraga berupa baliho, spanduk, umbul-umbul serta warga yang hadir di acara tanam padi itu mengenakan baju bergambar pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.

Kelima terlapor ditetapkan oleh tersangka oleh Gakkumdu. Namun, Heru mengatakan Gakkumdu tidak menindaklanjuti karena lima tersangka tidak hadir setelah tiga kali dipanggil kepolisian. “Sehingga proses penyidikan tersebut dihentikan dengan alasan kedaluwarsa,” tutur dia. 

Heru menuturkan, atas dasar itulah pihaknya mengajukan petitum agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 tentang Penetapan Hasil Pilbub 6 Desember 2024 batal. Kuasa hukum juga meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dari pilkada 2024. Heru juga meminta MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu menggelar pemungutan suara ulang pemilihan bupati Mahalam Ulu tanpa diikuti pasangan calon nomor urut 3. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus