Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Reaksi Komisi IV DPR atas Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang

Anggota Komisi IV DPR mengatakan pemagaran laut tanpa izin berpotensi melanggar hukum. Pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

10 Januari 2025 | 11.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. KKP menyegel pagar tersebut karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). ANTARA/Harianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut dia, pemagaran laut itu melanggar hak rakyat dan nelayan.

“Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” kata Johan dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025.

Johan menyampaikan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi IV DPR RI Riyono dan sejumlah nelayan ke lokasi pemagaran laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang pada Rabu, 8 Januari 2025.

“Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka,” tuturnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Selain itu, kata dia, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Dia menegaskan, apabila pagar laut tersebut didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum, serta pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong penyelesaian masalah pemagaran laut sepanjang 30,16 km itu. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengatakan pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu prioritas kebijakan ekonomi biru KKP untuk menciptakan ruang laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif bagi bangsa.

“Saya berikan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemagaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapi solusinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP,” kata Kusdiantoro dalam ‘Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten’ di Kantor KKP Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025.

KKP Menyegel Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang

Pada Kamis malam, KKP menyegel pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. “Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Kabupaten Tangerang, Kamis malam.

Pung memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut. Dia mengatakan penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ujarnya.

Dia menyatakan langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. Pung menuturkan penyegelan itu juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP memberikan waktu maksimal 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

“Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” kata Pung menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Eli menuturkan struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

Pagar itu berada di wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

Pilihan editor: Virus HMPV Sudah Masuk ke Indonesia, Aturan Naik Kereta Api Tidak Berubah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus