PERINGATAN bagi pengusaha: jangan mengobral janji lewat iklan. Akibatnya bisa merepotkan. Risiko ini yang kini harus ditanggung PT Kentanix Supra International Jakarta, developer yang membangun kompleks perumahan Taman Narogong Indah, Bekasi. Karena mengingkari janji iklannya membangun fasilitas pemancingan dan rekreasi, Kentanix diperkarakan konsumennya. Selasa pekan lalu, warga kompleks tersebut, yang diwakili Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menuntut Kentanix di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Janizal, salah seorang penggugat, menyatakan bahwa mereka terpaksa menempuh jalur hukum karena jalan musyawarah tak membuahkan hasil. Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 261 juta (Rp 7,6 juta untuk masing-masing penggugat). Angka itu diperoleh dari jumlah kerugian imateriil yang dialami para penggugat, yakni biaya rekreasi per minggu, sebesar Rp 8 ribu, dikalikan 20 tahun (240 bulan). Janizal dan kawan-kawan mengemukakan bahwa mereka membeli rumah di Taman Narogong Indah pada tahun 1990 karena tertarik pada fasilitas rekreasinya. ''Kami dulu dibujuk- bujuk untuk memilih bagian belakang dengan diiming-imingi fasilitas pemancingan,'' kata Janizal yang memang punya hobi memancing ini. Namun, pada Juni 1991, para penggugat terkejut dan kecewa. Brosur baru Kentanix yang disebarkan menyebutkan, di bakal lokasi rekreasi seluas 1,2 ha yang dijanjikan, akan dibangun 108 unit rumah tipe 45. Mereka lantas mempersoalkannya kepada pihak developer. Pertemuan memang diadakan berkali- kali, tapi tak ada kesepakatan. Kentanix tentu menolak tuduhan itu. Di pengadilan, Januar Tjahjadi, kuasa hukum Kentanix, mengakui bahwa pihaknya memang pernah menjanjikan kawasan rekreasi dan pemancingan. Tapi, karena investor yang berminat membangun fasilitas ini mundur, rencana itu dibatalkan. Masalah ini, menurut Tjahjadi, sudah disampaikan kepada warga. ''Tapi para penggugat itu tak mau mengerti,'' katanya. Yang mengherankan, kata Tjahjadi, sejumlah penggugat, setelah diteliti, bukan konsumen Kentanix yang tinggal di Narogong. Karena itu ia merasa pihaknya tak pernah ingkar janji atau merugikan konsumen. Malahan, katanya, developer justru sudah berbuat baik dengan cara merelakan sebagian tanahnya dipakai untuk kegiatan warga. Namun gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bukan mempersoalkan janji langsung, melainkan janji yang disebar lewat iklan yang bisa dibaca siapa pun. Ketua YLKI, Zumrotien, mengungkapkan dalam gugatannya bahwa ia ingin mengingatkan para pengusaha agar jangan seenaknya membuat iklan. ''Iklan hendaknya jangan dibuat main-main. Iklan harus memberikan informasi yang benar mengenai suatu produk,'' ujarnya tegas. Kasus penggugatan iklan itu sebenarnya bukan yang pertama. Pada April 1992, Pengadilan Negeri Surabaya menghukum deve- loper PT Prima Citra Buana agar membayar ganti rugi Rp 2,5 juta kepada tiap kepala keluarga warga Kompleks Pondok Maritim, Surabaya. Developer ini dinyatakan cedera janji. Iklan penawaran yang menyebut kompleks itu bebas banjir ternyata tidak benar. Kompleks itu kebanjiran jika hujan deras. ''Siapa saja yang ingkar janji wajib dimintai pertanggungjawaban,'' ujar Hakim Adnyana, dalam pertimbangan vonisnya ketika itu. ''Walaupun melalui iklan, janji yang diutarakan mengikat secara hukum.'' ARM dan Siti Nurbaiti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini