ABDUL Gani, ayah dua anak, terkesiap mendengar vonis. Hakim H.M. Arif dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis pekan lalu, menghukumnya 10 bulan penjara karena kawin lagi. Pria 52 tahun ini menyatakan banding. ''Hakim tak mempertimbangkan alasan kenapa saya sampai kawin lagi,'' ujar Gani kepada Almin Hatta dari TEMPO. Tapi ia menyatakan lebih rela dipenjara ketimbang rujuk dengan istri pertamanya, Misrawati. ''Ia bukan istri saya lagi. Dalam hati maupun ucapan, saya telah lama menceraikannya,'' katanya. Abdul Gani dan Misrawati, 48 tahun, menikah pada tahun 1964 di Desa Tamban, Kabupaten Baritokuala, Kalimantan Selatan. Rumah tangga mereka goyah tahun 1984, sejak sang istri sukses membuka toko. Ketika Gani yang pegawai negeri golongan IIB itu dipindahkan ke Marambahan (ibu kota Kabupaten Baritokuala), Misrawati menolak ikut. Alasannya jelas, tak mau meninggalkan usahanya. Gani frustrasi. Tapi di Marambahan resah Gani terobati. Ia kecantol janda tanpa anak, Jumhayah, 32 tahun. Pada tahun 1990, Gani mencoba menikahi Jumhayah, tapi gagal karena pengadilan tak meluluskan gugatan cerainya. Tak bisa mengawini secara hukum negara, pada 1992 Gani menikahi Jumhayah secara hukum Islam. Ini dilakukannya secara diam-diam. Namun Misrawati akhirnya tahu juga dan memperkarakan si suami. Pengacara Gani, Abdul Halim Shahab, menilai vonis hakim itu dualistis. ''Hakim melihat perkawinan Gani dari sudut hukum Islam, tapi menerapkan hukum negara untuk menilainya.'' Mestinya, kata Halim, kasus yang dipandang dari hukum Islam harus diperiksa dengan hukum Islam pula. Menurut Halim, secara Islam, perkawinan kliennya sah dan tidak melanggar hukum. Sedangkan menurut UU Perkawinan, perkawinan Gani itu tidak sah sebab tidak dilakukan di hadapan pencatat nikah. ''Artinya, menurut hukum negara, Gani tak pernah melakukan pernikahan. Karena itu, Gani tak bisa dikenai pasal pidana.'' Namun, hakim menganggap Gani terbukti melanggar Pasal 279 KUHP. Ia melakukan perkawinan yang terhalang perkawinan terdahulu. ARM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini