Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) memerintahkan pembongkaran pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat setelah 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pagar laut ini terbentang sepanjang dua kilometer dan lebar 70 meter di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pagar laut di Bekasi membentuk garis panjang seperti tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang menyerupai aliran sungai. Kondisi ini berdampak langsung pada akses nelayan dan ekosistem perairan setempat. Lantas, pihak mana yang bakal mencabut pagar laut di Bekasi.
Juru Bicara KKP, Doni Ismanto Darwin mengatakan KKP bakal melimpahkan pembongkaran pagar laut di Bekasi kepada pihak perusahaan, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Namun menurut Doni, KKP baru mengizinkan pembongkaran setelah 6 Februari 2025 usai seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
"Iya, kan ada penetapan, jadi jelas statusnya," ujar Doni saat dihubungi pada Senin, 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Doni juga mengatakan pembongkaran pagar laut di Bekasi seharusnya dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) sendiri. "Proses penegakan aturan sedang berjalan, dan ini jelas siapa yang punya. Masak negara juga yang tanggung semua kalau ada bongkaran," ujar Doni pada Sabtu, 1 Februari 2025 ketika dihubungi.
Pembongkaran ini menjadi salah satu sanksi administratif yang diterima oleh PT TRPN. Pembongkaran bangunan menjadi salah satu sanksi administratif yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap pihak yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
PT TRPN sendiri terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin serta siap membongkar pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Doni mengatakan Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.
"Update kasus pagar laut Bekasi. Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2), mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin," kata Doni di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2025, dikutip dari Antara.
Akibat perbuatannya tersebut, PT TRPN juga dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi dan denda yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan. Menurut aturan tersebut, sanksi dan denda disesuaikan dengan luasan kawasan yang terdampak akibat aktivitas ilegal.
"Per hektar Rp 18.680.000," tuturnya menyebutkan nominal denda yang akan dikenakan pada PT TRPN.
Selain sanksi administratif, PT TRPN juga diwajibkan memulihkan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin. KKP menilai pemasangan pagar tersebut terbukti berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.
Meskipun PT TRPN diharapkan melakukan pembongkaran, Pembongkaran pagar laut ini melibatkan aparat gabungan, yaitu pihak kepolisian dan nelayan setempat. Aparat akan memastikan proses ini berjalan lancar, dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Pembongkaran pagar laut ini juga terkait dengan upaya pemerintah dalam menata kawasan pelabuhan di Bekasi untuk mendukung kegiatan perikanan. Penataan ini mencakup pembangunan fasilitas pelabuhan, dermaga, dan mercusuar yang akan memudahkan aktivitas nelayan, serta meningkatkan efisiensi dalam pelelangan ikan.
Dede Leni Mardianti, Myesha Fatina Rachman, Intan Wahyuningtyas berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, PT TPRN Alami Kerugian Hingga Rp 200 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini