Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Menjerat buron berpaspor ganda

Majelis hakim banding membatalkan vonis in absentia atas frans limasnax alias tan tek siong, 38. pengusaha pt segatrans persada itu terbukti menyelundup & punya dua paspor indonesia.

30 Juli 1988 | 00.00 WIB

Menjerat buron berpaspor ganda
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus