Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Menkes Dilaporkan ke Bareskrim Soal Hoaks PPDS Undip, Kemenkes: Ada Upaya Menutupi Investigasi

Komite Solidaritas Profesi dan Satuan Anti Kebohongan yang melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal hoaks PPDS Undip ke Bareskrim.

13 September 2024 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menanggapi langkah Komite Solidaritas Profesi dan Satuan Anti Kebohongan yang melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal hoax PPDS ke Bareskrim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nadia sangat menyayangkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut merupakan sebuah bentuk upaya menghalang-halangi proses invetigasi. “Ini diminta mediasi, kita menyayangkan kalau ada upaya untuk menutupi invetigasi” ungkap Siti saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 11 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komite Solidaritas Profesi dan Satuan Anti Kebohongan melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Perwakilan komite, M. Nasser menuding kebohongan itu terkait pernyataan Budi Gunadi soal dugaan perundungan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang yang disebut jadi penyebab bunuh diri seorang mahasiswi di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Undip.

Selain Budi Gunadi, Nasser juga melaporkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya atas tuduhan yang sama. “Kami memang datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.

Penyidik kepolisian tidak langsung menerima laporan tersebut. “Karena yang dilaporkan ini adalah pejabat pemerintah, jadi kami diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, berbicara dengan mereka yang kita laporkan,” ucap eks anggota Kompolnas itu.

Menurut Nasser, pihaknya bakal mempertimbangkan usul dari Bareskrim untuk melakukan mediasi dengan Kementerian Kesehatan. Dia berujar akan kembali lagi ke Bareskrim Mabes Polri setelah mempertimbangkan saran tersebut.

Ia menuding Budi Gunadi dan Azhar Jaya diduga telah melanggar ketentuan Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beleid itu mengandung larangan untuk menyebarkan berita bohong.

Menurut Nasser, dugaan kebohongan yang dilakukan Budi Gunadi dan Azhar Jaya adalah soal adanya perundungan yang berujung bunuh diri terhadap seorang mahasiswi PPDS Undip.

Sebelumnya, Budi Gunadi mengaku mengantongi banyak informasi setelah bertemu langsung dengan keluarga mendiang Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Undip yang meninggal, di Tegal, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Budi mengatakan bakal mendorong kasus tersebut ke ranah hukum.

Dokter Aulia merupakan mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip yang meninggal pada malam 12 Agustus 2024 di kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang. Ia meninggal diduga karena bunuh diri akibat perundungan. Dugaan tersebut ramai dibicarakan di media sosial X.

Kendati belum menjawab secara gamblang terkait hasil investigasi kasus dugaan perundungan terhadap Aulia, Budi menyatakan mengetahui apa yang terjadi dalam kasus itu. "Yang saya lihat sudah jelas sekali dari WhatsApp-nya," kata Budi Gunadi di Kompleks Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

"Bukan hanya diary-nya, tapi chat dengan bapaknya, ibunya, adiknya, dan tantenya, semuanya sudah saya kantongi. Jadi, kalau saya pribadi, saya sudah tahu lah apa yang terjadi. Saya sudah sangat tahu apa yang terjadi," ucap Budi.

Menurut M. Nasser pernyataan Budi Gunadi soal dugaan perundungan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang yang disebut jadi penyebab bunuh diri seorang mahasiswi di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Undip adalah bohong.

Hoax, kita sesalkan ini. Kualitas pejabat publik, itu” ucap Nasser pada media, Rabu, 12 September 2024.

Adapun Siti Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, Kemenkes sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dan masih menunggu langkah selanjutnya. Adapun upaya mediasi yang disarankan oleh penyidik Bareskrim, Siti mengaku tidak begitu memikirkannya.

“Enggak tahu, kita ndak terlalu ambil pusing masalah ini” kata Siti melalui pesan tulis pada Kamis, 12 September 2024.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus