Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menunggu ayam dijadikan sate madura

Profesor Donald e. tyler, yang diizinkan meninggalkan Indonesia, berusaha menyelundupkan hampir 100 fosil ke AS. tiga tersangka diperiksa, didakwa membantu tyler.

11 Desember 1993 | 00.00 WIB

Menunggu ayam dijadikan sate madura
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
PROFESOR Donald E. Tyler, 39 tahun, tenang-tenang tidur di Amerika. Antropolog yang kesandung perkara ini, bulan lalu, meninggalkan Indonesia. Tapi kakak beradik pemilik toko kerajinan Batik Pandawa di Yogya berurusan dengan yang berwajib. Mereka, sebut saja Nini, Nunu, dan Nana, didakwa membantu Tyler mengirim fosil ke AS. Pengiriman itu dicegat petugas Bea dan Cukai karena salah satu dari keenam dos berlabel plasterstonescasts (batu-batuan bukan fosil yang bebas diperjualbelikan) yang berat itu dialamatkan kepada Grover N. Krantz di North West 313, Cleveland, Pullman, Washington 99163, USA. Ketika dibuka, isinya dua patahan gading gajah purba. Lalu petugas menahan enam dos itu. ''Kami kaget diberi tahu petugas Bea dan Cukai bahwa barang itu asli dan dilindungi,'' kata Nini. Ketika mau dikirim, ia menanyakan keaslian tengkorak yang dilihatnya itu. Menurut Tyler, ''Ini plasterstonescasts, fosil tiruan.'' Lalu ia menegaskan dirinya ahli antropologi ragawi dari universitas terkenal yang bisa membedakan fosil asli dan imitasi. Nini, yang juga dosen Ilmu Sosial dan Politik di satu perguruan tinggi swasta di Yogya, mengenal Tyler, Oktober silam. Kala itu Tyler, yang menginap di Hotel Ambarukmo yang lokasinya di seberang toko Nini, berbelanja batik dan sebilah keris. Dan Tyler bercerita rencananya pulang ke AS. Karena masih ada urusan, ia minta tolong Nini memaketkan belanjaannya tadi ke bekas dosennya, Grover N. Krantz. Ia juga minta agar kiriman itu disatukan dengan suvenir yang dibelinya di toko lain. Dua hari kemudian Tyler membawa empat dos berukuran 50 x 50 cm. Ditambah dua dos lagi keesokannya. ''Jasa pengiriman itu servis kami kepada turis asing,'' kata Nini kepada M. Faried Cahyono dari TEMPO. Ia setuju pengiriman itu atas nama Toko Batik Pandawa, bukan pakai nama Tyler. Keenam dos itu dikirim dari Kantor Pos Besar Yogyakarta. Biayanya, Rp 2,5 juta, dibayar Tyler kepada Nini dengan kartu kredit. Setelah diperiksa di laboratorium Bio-Paleoantropologi Universitas Gajah Mada, keenam dos itu ternyata berisi 87 fosil dan subfosil. ''Ini benda ilmiah yang dilindungi undang- undang,'' kata Ketua Laboratorium Bio-Paleoantropologi UGM, Doktor S. Boedhisampoerno. Di antaranya 47 tengkorak manusia berusia 400-500 tahun, mungkin berasal dari zaman Majapahit. Selain itu, terdapat fosil makhluk purba, seperti gading gajah, buaya, babi, anjing, rusa, dan sapi. Ada pula cangkang purba, dua bola batu yang dipakai manusia purba sebagai alat berburu dan kapak genggam dari batu. Semua fosil itu diperkirakan berumur 200 ribu sampai sejuta tahun. Benda langka, seperti anjing purba, bahkan tidak dimiliki Museum Sangiran dan laboratorium paleoantropologi. Dari sekian fosil, hanya ada dua benda plasterstonescasts seperti tertera di dos, berupa kera sebesar kepalan tangan manusia. Fosil itu dikeduk di Sangiran dan sekitarnya. Situs itu mempunyai nilai ilmiah tinggi. Jika tak ada fosil, benda-benda berharga dari kerajaan zaman dulu pun laku dijual. ''Jadi, selama penduduk di situ miskin dan butuh makan, tidak ada gunanya satpam,'' kata Boedisampoerno. Jika tuduhan penyelundupan itu benar, maka Nini, Nunu, dan Nana bisa dihukum 10 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Itulah hukuman maksimal bagi pelanggar Undang-Undang Nomor 5/1992, tentang benda-benda cagar budaya. Menurut pengacara Nini, Brigjen Polisi (purnawirawan) Suhardi Projotaroeno, kliennya adalah pihak yang ditipu, tapi si penipunya bebas. Lalu Suhardi mengirim surat kepada Jaksa Agung minta mendatangkan Tyler. ''Juga minta bantuan interpol untuk mendatangkan Tyler ke Indonesia. Ia harus diajukan ke pengadilan karena kasus penyelundupan fosil dan penipuan atas ketiga klien saya,'' kata Suhardi. Pada 20 November lalu Jaksa Agung mengizinkan Tyler pulang ke AS. Padahal, Kepala Departemen Antropologi Universitas Idaho, AS, itu sedang diperiksa polisi karena didakwa membeli tengkorak phitecantropus erectus. Direktorat Jenderal Imigrasi malah mengumumkan Tyler dicekal. Menurut Kejaksaan Agung, izin pulang itu diberikan atas dasar kemanusiaan. Ibunya sakit. Dan Tyler berjanji kembali lagi ke Indonesia (lihat Perkaranya Selesai?). Menurut Kepala Humas Kejaksaan Agung, Dr. Suparman, seperti dikutip Antara, Jumat lalu, Tyler ditunggu di Jakarta untuk mengikuti proses peradilan. ''Padahal, ibarat ayam, mana mau datang sendiri ke Madura untuk dibuat sate'' ujar sumber TEMPO. Sri Pudyastuti R.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum