Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, hari ini. Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa Rini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Tessa Mahardhika, pada Senin, 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Rini, KPK juga memeriksa pegawai PT PGN atas nama Helmy Setiawan. Pada jadwal pemeriksaan, Rini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pegawai PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, penjelasan tentang konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan rampung. Penyidik saat ini telah mencekal dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Dua orang tersebut masing-masing berasal dari penyelenggara negara dan swasta.
Pilihan Editor: Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Belum Akan Periksa Rini Soemarno