Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menko Yusril: Pemerintah Finalisasi Nama Narapidana Penerima Amnesti Sebelum Disampaikan Prabowo

Yusril tidak menjelaskan kapan para narapidana akan menerima amnesti karena pengampunan itu merupakan keputusan dan wewenang presiden.

12 Februari 2025 | 02.14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, 17 Januari 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, 17 Januari 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengumpulkan nama 44 ribu narapidana yang akan mendapatkan amnesti atau pengampunan hukum. Nama-nama narapidana terpilih akan diberikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di Kompleks Parlemen, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yusril tidak menjelaskan kapan para narapidana akan menerima amnesti karena pengampunan hukum itu merupakan keputusan dan wewenang presiden. Hal itu bisa dilakukan oleh Prabowo di awal ataupun di akhir masa jabatan. “Ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden.” 

Wacana pembebasan 44 ribu narapidana telah diumumkan pemerintah sejak akhir tahun lalu. Pada Jumat, 13 Desember 2024, Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Namun, jumlah tersebut memang masih dalam asesmen.

Supratman menyebut empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan kepada kepala negara. Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.  ”Ketiga, kasus makar tidak bersenjata di Papua. Terakhir, kasus pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus