Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cari untung jadi buntung

Anak bekas bupati jadi buronan polisi. ia dan istrinya disangka menipu selusin pengusaha di ujungpandang dan membawa kabur Rp 6,4 miliar.

11 Desember 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SELUSIN pengusaha dan pedagang di Ujungpandang dikibuli telak. Dua di antaranya adalah juragan empang Andi Djamaluddin dan Soufyan Sangkala. ''Mau untung, jadi buntung,'' kata Soufyan kepada Waspada Santing dari TEMPO. Mereka menjadi korban Hermansyah, 31 tahun, yang kini menjadi buronan Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Ujungpandang. Hermansyah dituduh melarikan uang mereka sekitar Rp 6,4 miliar. Mereka percaya kepada Hermansyah karena melihat tampang dan penampilannya yang rapi. Hermansyah juga mengaku sebagai Manajer Usaha Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) dan Direktur PT General Teknik. Apalagi, ayahnya pernah menjadi bupati, pembantu gubernur, dan Kepala GKPN di Kabupaten Barru. Awalnya, yang ditelikung Hermansyah adalah pedagang sepeda di Jalan Veteran dan Jalan Ratulangi, Ujungpandang. Ia mengaku koperasinya mendapat order membeli 400 sepeda. Ia menyerahkan cek senilai Rp 80 juta. Tapi, ketika cek itu mereka uangkan ternyata tak ada dananya di bank. Kemudian, Hermansyah minta tambahan modal Rp 10 juta kepada pengusaha besar Andi Djamaluddin untuk pengadaan barang di GKPN. Ia berjanji memberi keuntungan 10% dalam tempo sebulan. Saat itu ia menepati janjinya. Karena siasatnya berhasil, Hermansyah mengaku pula bahwa ia kuasa PT General Teknik yang mendapat proyek dari PT Telkom untuk pengadaan barang. Ia menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Telkom yang bernilai ratusan juta rupiah. ''Keuntungannya dibagi dua,'' ujar Hermansyah. Karena proyek pertamanya berhasil, Andi tergiur. Ia menyerahkan sejumlah modal kepada Hermansyah. Kemudian, sebelum jatuh tanggal pembayaran di PT Telkom, Hermansyah memperlihatkan SPK kedua, yang nilainya lebih besar. ''Menurut Herman, modal dan keuntungan proyek pertama langsung dialihkan untuk proyek kedua,'' kata Andi. Untuk meyakinkan Andi, Hermansyah menunjukkan dua rekening. Yang satu seolah-olah milik PT Telkom, dan yang lainnya rekening PT General Teknik. ''Maret sampai Oktober lalu, saya sudah menyetor Rp 3,2 miliar pada Hermansyah,'' ujar Andi. Ternyata, sambil mengerjai Andi, Hermansyah dibantu istrinya juga menggarap Soufyan dengan teknik serupa. Soufyan mengagunkan mobil dan tujuh rumahnya di Ujungpandang untuk mendapat dana dari bank. ''Pendeknya, semua milik saya dan istri saya relakan untuk proyek itu,'' katanya. Ia menyetor Rp 3,2 miliar kepada Hermansyah. Tapi, sejak Hermansyah berjanji membagi keuntungan pada Oktober lalu, ia tak kelihatan lagi batang hidungnya. Sadarlah kedua pengusaha itu: mereka ditipu. Mereka lalu melapor kepada polisi. Menurut Kapoltabes Ujungpandang Letnan Kolonel Da'i Bachtiar, selain suami-istri Hermansyah, tersangka lainnya adalah Ruslan Lega, pegawai Kantor Daerah Telekomunikasi. Ruslan sudah mengaku menyediakan blanko surat-surat Telkom untuk Hermansyah. Selain itu, menurut Ketua GKPN Sulawesi Selatan, Andi Gazaling, Hermansyah bukan manajer usaha koperasinya. ''Tapi ia pernah bekerja sebagai penjaga toko koperasi,'' katanya. Kini ke mana Hermansyah? Kabarnya, ia dan istrinya kabur ke rumah abangnya di Jakarta. Sang abang, pejabat di sebuah instansi, mengaku tidak mengetahui ulah adiknya itu. ''Saya tidak tahu di mana dia sekarang. Masa saya menyembunyikannya,'' ujarnya pekan lalu kepada TEMPO.Bunga Surawijaya dan Taufik Alwie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus