Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

YLBHI: Pemangkasan Anggaran Prabowo Cacat Konstitusi

Prabowo menginstruksikan lembaga-lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk memangkas anggara 2025 Rp 306,69 triliun.

11 Februari 2025 | 10.31 WIB

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, perumusan dan pemotongan anggaran rezim Presiden Prabowo cacat konstitusi. Pasalnya, pemotongan anggaran itu hanya berdasarkan instruksi presiden atau Inpres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, dalam Pasal 42 Undang-Undang No 62 tahun 2024, penyesuaian APBN tahun 2025 dilakukan dengan cara dibahas bersama DPR. "Sehingga, perubahan anggaran dengan dasar Inpres yang baru saja dikeluarkan oleh Prabowo tidak memiliki dasar hukum, sesat, dan cacat konstitusi," kata Isnur dalam keterangam resminya, Selasa, 11 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, Prabowo menginstruksikan lembaga-lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk memangkas anggara tahun 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000 atau Rp 306,69 triliun. Kebijakan ini otomatis berimplikasi pada melemahnya lembaga-lembaga negara yang penting dalam urusan hak asasi manusia dan pengawasan penegakan hukum. 

"Rencana perubahan tersebut harus diajukan oleh Pemerintah berupa Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir," kata Isnur. 

Isnur mengatakan, beberapa lembaga terdampak pemotongan anggaran itu antara lain Komnas HAM. Lembaga itu semula dianggarkan Rp112,8 miliar, dengan Inpres dipangkas sebesar 46 persen menjadi Rp 52,1 miliar.  Selanjutnya anggaran Komisi Yudisial dipangkas sebesar 54,35 persen dari anggaran semula Rp 184,52 miliar. Pemangkasan ini berdampak pada ketidak mampuan lembaga pengawas hakim ini mengawasi jalannya persidangan di berbagai daerah. 

Lembaga negara lain yang krusial perannya dalam hal penegakan keadilan bagi masyarakat sipil adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "LPSK dipangkas sebesar 62 persen, semula Rp 229 miliar menjadi Rp 85 miliar," kata Isnur. 

Sementara itu, pemangkasan tiga lembaga ini berbanding terbalik dengan naiknya anggaran Polri sebesar 7,34 persen dari tahun sebelumnya.  "Pemangkasan besar-besaran adalah malapetaka bagi situasi hukum dan HAM di Indonesia yang konsekuensinya akan mengganggu layanan keadilan," kata Isnur.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus