Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar unjuk rasa di depan kantor mereka di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin pagi, 10 Februari 2025. Dalam kegiatan tersebut, para pegawai LPSK mengeluhkan pemangkasan anggaran yang mencapai 62,8 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pegawai LPSK sudah mulai berkumpul di halaman kantor mereka sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pimpinan lembaga tersebut. Mereka tampak mengenakan baju seragam putih. Dalam unjuk rasa itu, para pegawai saling bergantian menyampaikan pendapatnya sebagai respons atas pemangkasan anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemotongan itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap pelayanan untuk saksi dan korban. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal LPSK Budi Achmad Djohari mengatakan setelah terdampak pemotongan, anggaran LPSK untuk periode 2025 hanya tersisa Rp 88 miliar.
"Saya sepakat bahwa ini memang bukan efisiensi, tetapi pemotongan. Tetapi kebijakan ini berada di luar kendali kami. Kami akan mempelajari di mana efisiensi bisa dilakukan tanpa mengurangi pelayanan untuk saksi dan korban," ujar Djohari di hadapan para pegawai LPSK.
Salah seorang pegawai menyatakan pemotongan anggaran LPSK dikhawatirkan juga berdampak terhadap pegawai kontrak dan honorer. Menurut dia, akan ada puluhan pegawai non PNS yang berpotensi dipecat.
Pimpinan LPSK Brigadir Jenderal Purnawirawan Achmadi mengatakan masih mengkaji dampak pemotongan anggaran lembaganya. Dia mengaku sedang melobi Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Kementerian Keuangan mengurangi porsi pemangkasan anggaran itu.
"Ini masih kami pelajari. Semua aspirasi pegawai dan kekhawatiran mereka nanti akan saya bahas bersama pimpinan lainnya," ujar Achmadi.
Menurut dia, dengan anggaran yang berkurang lebih dari setengahnya, perlindungan terhadap saksi dan korban tidak boleh terganggu. Dia mengatakan harus ada yang dikorbankan imbas kebijakan pemotongan anggaran tersebut.
"Efisiensi itu perintah presiden dan tidak bisa kami tolak, tetapi saya tegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban harus tetap jalan," katanya.
Pemangkasan anggaran tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk berhemat. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Dalam instruksi tersebut, Prabowo memangkas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.