Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

17 Mei 2024 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, remaja asal Cirebon pada Agustus 2016 silam kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari jadi perbincangan publik. Film yang disutradarai oleh Anggy Umbara ini bahkan berhasil tembus lebih dari 3 juta penonton per 15 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Film tersebut menceritakan kisah Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky yang dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016. Kasus pembunuhan sadis sepasang kekasih itu pun menyisakan teka-teki karena tiga pelaku hingga kini masih belum tertangkap. Lantas, seperti apa cerita kasus Vina?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Kronologi Pembunuhan Vina

Menurut Kombes Yusri Yunus, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, insiden bermula ketika Vina dan Eky sedang berboncengan sepeda motor bersama teman-temannya di daerah Kalitanjung, Kota Cirebon. Saat melewati SMPN 11 Kalitanjung, rombongan korban tiba-tiba dilempari batu oleh geng motor.

Para pelaku kemudian mengejar korban dan rombongan. Nahas, Vina dan Eky berhasil dikejar dan terjatuh karena motor mereka ditendang oleh pelaku, sementara temannya yang lain dapat melarikan diri. 

Vina dan Eky kemudian dibawa oleh pelaku ke tempat sepi, tepatnya di depan SMP 11 Kalitanjung. Di tempat tersebut, para pelaku menganiaya Eky lalu memerkosa Vina. Keduanya pun tewas. 

Setelahnya, para pelaku membuang jasad Vina dan Eky ke bawah jembatan layang agar aksi pembunuhan tidak tercium oleh polisi. Pelaku sengaja membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal.

Jasad Vina yang saat itu berusia 16 tahun dan jasad Eky lalu ditemukan tergeletak di jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.

Pada awalnya, polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah diusut, akhirnya terungkap bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan geng motor. Polisi juga menemukan luka mencurigakan pada tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari teman korban tentang peristiwa yang dialami Vina dan Eky sebelum keduanya ditemukan tewas. 


Motif Pembunuhan Vina

Tersiar kabar bahwa motif pembunuhan Vina karena cinta segitiga antara Vina, Eky, dan salah seorang anggota geng motor yang bernama Egi. Egi disebut menyukai Vina namun ditolak. Di sisi lain, Egi juga merupakan teman dari Eky, pacar Vina. 

Mengutip podcast Curhat Bang Denny milik Denny Sumargo, kakak Vina, Marliana mengatakan bahwa Egi disinyalir menyukai Vina. Tapi sikapnya dinilai kurang ajar. 

"Saat masih hidup sudah pernah dengar cerita dari Vina (katanya) Egi kurang ajar. Dia megang-megang (bagian tubuhnya)," ungkap Marliana, dikutip Jumat, 17 Mei 2024.  

Meski begitu, Marliana juga tidak bisa memastikan apakah benar Vina dibunuh karena motif sakit hati akibat cinta ditolak. "Ya mungkin awalnya karena (Egi) kesel, sakit hati cintanya ditolak terus itu akhirnya mungkin merencanakan (pembunuhan) itu," ungkap Marliana.


Tersangka Pembunuhan Kasus Vina

Polisi akhirnya menetapkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky berjumlah  11 orang. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini, salah satunya Egi. Delapan pelaku yang ditangkap ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan ST. 

Sebanyak tujuh pelaku dijatuhi Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017 dengan Ketua Majelis Hakim, Suharso. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.

Sedangkan satu pelaku yakni ST dijatuhi delapan tahun penjara. Hal itu lantaran saat itu ia dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.


Polisi Buru Tiga Pelaku Pembunuh Vina

Setelah kasus Vina kembali mencuat, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky. "Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian," kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 12 Mei 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pun mengatakan  akan menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat dalam memburu tiga buronan pembunuh Vina  “Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024 dikutip dari Antara. 

Polda Jabar juga mengimbau ketiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Polisi juga memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.


RIZKI DEWI AYU | KARUNIA PUTRI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus