Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Gali Lubang Utang Bisnis Ikan

Kejaksaan Agung menjerat dua Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia dalam kasus korupsi surat utang jangka menengah. Negara merugi Rp 121,4 miliar dan US$ 279.891.

25 Juni 2022 | 00.00 WIB

Persidangan perkara dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia yang menghadirkan dua saksi, Mantan Manajer Perdagangan Perum Perindo Nursatrio dan Mantan General Manager Perum Perikanan Indonesia Min Hadi (batik merah), untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,  23 Juni 2022. TEMPO/Linda Trianita
Perbesar
Persidangan perkara dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia yang menghadirkan dua saksi, Mantan Manajer Perdagangan Perum Perindo Nursatrio dan Mantan General Manager Perum Perikanan Indonesia Min Hadi (batik merah), untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Juni 2022. TEMPO/Linda Trianita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Penerbitan surat utang jangka menengah senilai Rp 200 miliar oleh Perum Perikanan Indonesia dituding merugikan negara.

  • Program investasi perikanan dianggap melenceng dari rencana awal.

  • KPK turut menjerat mantan Direktur Utama Perum Perindo dalam kasus suap.

SEBAGAI Manajer Perdagangan Strategic Business Unit Fish Trade & Processing (SBU FTP) di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), tugas Nursatrio mencari stok ikan nelayan sesuai dengan pesanan konsumen. Awalnya dia tak pernah tahu ada perusahaan pemesan yang menunggak pembayaran. “Kalau ada yang macet, biasanya diberi tahu kepada atasan,” kata Nursatrio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Juni lalu.

Pernyataan Nursatrio tersebut menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Manggala. Dalam sidang untuk tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam; dan Direktur PT Global Prima Sentosa Riyanto Utomo. Manggala mencecar Nursatrio dengan pertanyaan mengenai proses order hingga pembayaran oleh mitra perusahaan.

Menurut Nursatrio, ketentuan untuk tiap perusahaan berbeda, tergantung pada kontrak kerja sama. “Ada yang bisa bayar uang muka 2 persen, sisanya bisa dilunasi 20 hari atau sebulan kemudian,” ujarnya. Dia menyebutkan urusan pembayaran tersebut ditangani bagian keuangan.

Ia mendengar PT Kemilau Bintang Timur, PT Global Prima, dan beberapa perusahaan lain sempat menunggak utang. Kepada atasannya, Nursatrio menyarankan agar tak lagi memasok ikan ke perusahaan tersebut. “Atasan saya menyampaikan, itu diurus Pak Iwan Pahlevi,” tuturnya.

Selepas percakapan itu, Nursatrio malah dimutasi ke kantor cabang di Makassar, Sulawesi Selatan. Iwan Pahlevi merupakan pegawai kontrak sejak 2016 dengan jabatan advisor perdagangan perikanan SBU FTP dan direktur operasional kala itu, Risyanto Suanda. Iwan meninggal saat penyidikan berlangsung.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus