Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyelundupan Pasir Timah Belitung ke Batam, 14 Tersangka Diringkus Polisi

Batam menjadi lokasi baru penyelundupan pasir timah karena ada pihak yang bertindak sebagai penampung dan perusahaan pengolahan pasir timah yang didug

12 Maret 2025 | 07.07 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menangkap dan menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal. Sebanyak 22 ton pasir timah dari Pulau Belitung itu diduga akan dikirimkan ke Batam, Kepulauan Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyelundupan pasir timah ilegal ke Batam saat ini marak. Kepolisian Batam sudah beberapa kali menangkap para penyelundup pasir timah. Batam menjadi lokasi baru penyelundupan pasir timah karena ada pihak yang bertindak sebagai penampung dan perusahaan pengolahan pasir timah yang diduga terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Fauzan Sukmawansyah mengatakan 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RA, NO, JWS, MK, MY, NT, BA, FM, HE, HI, HR, JA, SU dan HEW.

"Penetapan tersangka dilakukan hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan telah didapatkannya sejumlah bukti dan hasil keterangan saksi-saksi," ujar Fauzan kepada wartawan, 11 Maret 2025.

Para tersangka penyelundupan pasir timah Belitung itu sudah ditahan. Dua tersangka ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Belitung dan 12 lainnya ditahan di Polda Bangka Belitung. "Dari para tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti 452 karung pasir timah diduga ilegal dengan total 22 ton, tiga unit mobil truk dan satu unit mobil Toyota Fortuner," ujar dia.

Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan kepada kepolisian bahwa ada mobil yang diduga membawa pasir timah ilegal berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, menuju Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik.

"Berbekal informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan ke Selat Nasik dan menemukan dua unit mobil truk yang disembunyikan di dalam hutan di Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik," ujar dia.

Polisi melakukan pengintaian dan menunggu pihak yang akan mengambil mobil tersebut selama dua hari. Pada hari ketiga, kata dia, dua unit mobil tersebut dibawa sopir menuju Pelabuhan Nyato. "Sampai di Pelabuhan Nyato, muatan pasir timah tersebut dipindahkan ke kapal kayu. Saat dilakukan pemindahan tersebut, langsung diamankan oleh anggota kita. Rencananya pasir timah tersebut, akan dibawa ke luar Bangka Belitung," ujar dia.

Fauzan menambahkan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan dan terus mengembangkan kasus penyelundupan pasir timah ke Batam tersebut.

Pilihan Editor: Selain dari Pecatan TNI, Pasokan Senjata untuk TPNPB-OPM juga Banyak Berasal dari Mindanao Filipina

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus