Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Rekrut Mahasiswi dan Pekerja Kantoran Lewat Twitter

PSK yang dikendalikan muncikari ini berlatarbelakang mahasiswi hingga pekerja kantoran dari Jakarta, Bandung, dan Malang.

24 Januari 2023 | 11.37 WIB

Ilustrasi wanita malam, wanita nakal, PSK. news.com.au
Perbesar
Ilustrasi wanita malam, wanita nakal, PSK. news.com.au

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Muncikari prostitusi online grup Telegram Big Pertamax menyewa unit Apartemen Tifolia di Pulogadung, Jakarta Timur. Namun mayoritas pekerja seks komersial (PSK) yang dia kendalikan tidak tinggal bersamanya.  

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan muncikari bernama Michael Sitanggang itu mulai bisnis prostitusi itu sejak Juni 2022. Dari 60 perempuan pekerja seks komersial atau PSK yang dia kendalikan, mayoritas tidak tinggal bersamanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Michael diduga hanya sebagai perantara antara PSK dan lelaki hidung belang. Tarif jasa yang ditawarkan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, sementara pelaku mengambil keuntungan 15 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pemilik akun sekaligus admin grup Telegram itu kita tetapkan sebagai tersangka. MC berperan merekrut wanita melalui media sosial Twitter," kata Putra, Senin, 23 Januari 2023.

Polisi menelusuri informasi prostitusi online ini dari informasi iklan yang berasal dari situs semprot.com. Kemudian polisi menelusuri hingga masuk ke grup Big Pertamax.

Michael dan tiga PSK-nya ditangkap pada Jumat, 21 Januari 2023 pukul 21.45. Status dari PSK yang ditangkap masih ditetapkan sebagai saksi.

PSK yang dikendalikan Michael itu memiliki berbagai berlatar belakang, seperti mahasiswi dan pekerja kantoran. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.

Sebagai muncikari, Michael tidak pernah bertemu dengan pelanggan.

Putra menuturkan saat ini belum ada tersangka lain yang ditangkap soal bisnis esek-esek ini. 

Muncikari itu dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. "Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang, dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta," ujar Putra.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Tak Pernah Melihat Pelanggan yang Dilayani PSK

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus