Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mustofa Nahrawardaya Tetap Akan Aktif di Media Sosial

Mustofa Nahrawardaya menyatakan dirinya masih akan tetap aktif di media sosial setelah keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.

3 Juni 2019 | 18.15 WIB

Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Ahad, 26 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Ahad, 26 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mustofa Nahrawardaya menyatakan dirinya masih akan tetap aktif di media sosial setelah keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ia pun berjanji tetap akan kritis. Mustofa menyebut kekritisannya akan sesuai dengan aturan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Karena itu dunia saya, tetap aktif. Saya tidak meninggalkan cuman mungkin saya agak, mengatur, supaya bisa diterima semua pihak. Istilahnya tidak membuat saya dipanggil lagi oleh polisi," ujar Mustofa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Juni 2019.

Mustofa Nahrawardaya hari ini keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah penangguhan penahanannya diterima. Ia mendapat jaminan dari anggota tim hukum BPN Prabowo - Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.

Mustofa mengatakan, ia tetap kritis namun tetap pada koridor hukum agar tak terjadi salah paham antarpengguna media sosial. Mustofa mengatakan kesalahpahaman itulah yang membuatnya kini menjadi tersangka.

"Kalau kritis, semua pengen kritis, tapi kritis garis lurus ya. Kita tak boleh melanggar UU, enggak boleh melanggar KUHP, UU ITE. Saya pun melakukan itu sebelumnya, tapi kan pihak lain mengira itu melanggar aturan hukum, itu biasa saja. Silakan kalau memang menganggap seperti itu, boleh lapor polisi, boleh telepon saya," kata Mustofa.

Polisi sebelumnya menahan Mustofa Nahrawardaya pada 27 Mei 2019 lalu karena dituding menyebarkan kabar bohong atau hoax soal penganiayaan oleh polisi di Masjid Al Huda, Kampung Bali Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019, sekitar jam 03.00, di kediamannya, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus