Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mustofa Nahrawardaya meminta kepada Polri untuk membimbing para aktivis media sosial agar tak menyalahi aturan. Salah satu caranya, kata dia, dengan mengadakan kegiatan kumpul antar penggiat sosial media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebelum ramadan saya pernah minta ke Pak Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri), minta tolong kumpulkan aktivis-aktivis sosmed supaya dibimbing. Cuma sampai saya ditahan belum terlaksana," kata Mustofa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019.
Tersangka kasus hoax yang baru saja ditangguhkan penahanannya itu, berharap polisi bisa menyediakan wadah perkumpulan itu secara rutin.
Ia melihat polisi turut bertanggungjawab sebagai pembimbing dan pengingat dalam setiap tingkah laku pengguna media sosial. Mereka, kata Mustofa, bisa tetap kritis asal tidak melanggar Undang-Undang.
"Jadi dikumpulkan semua, rutin, supaya ada kesepahaman semua. Engga ada salah paham," kata anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi itu.
Mustofa sebelumnya ditahan Bareskrim Mabes Polri pada 27 Mei 2019 lalu. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019, sekitar jam 03.00, di kediamannya, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Politikus PAN ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri kemudian menangguhkan penahanan Mustofa Nahrawardaya atas permintaan anggota tim hukum BPN Prabowo - Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.