Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Keluar dari Tahanan

Mustofa Nahrawardaya resmi ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. Mustofa hari ini keluar dari tahanan Bareskrim Polri.

3 Juni 2019 | 15.11 WIB

Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019 (Andita Rahma)
Perbesar
Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019 (Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan hoax, Mustofa Nahrawardaya resmi ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. Mustofa hari ini keluar dari tahanan Bareskrim Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Semuanya terima kasih atas doa teman-teman semuanya, akhirnya kami hari ini ditangguhkan," ujar Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019.

Setelah 'bebas', Mustofa akan memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit. Ia bercerita dirinya seharusnya menjalani operasi pada pekan lalu, namun ia keburu ditahan polisi.

"Saya ada sakit asam urat ya, ada got-got kecil harus kami ambil. Seharusnya minggu kemarin tapi ini kan tertunda di tahanan. Kami akan melakukan operasi mungkin setelah minggu ini, setelah lebaran, harus periksa," ucap Mustofa.

Mustofa pun dijadwalkan mengisi acara dakwah Idul Fitri di Bengkulu. Ia juga sekaligus akan merayakan lebaran di sana.

Lebih lanjut, Mustofa menyatakan dirinya tak mendapat banyak persyaratan dari pihak kepolisian perihal penangguhannya. "Ya engga boleh lari, meninggalkan Indonesia, dan melakukan kejahatan atau tindak pidana," kata dia.

Persetujuan penangguhan penahanan Mustofa Nahrawardaya diperoleh setelah politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.

"Saya sudah serahkan semua persyaratan, saya sudah tanda tangan, Insha Allah siang atau sore sudah keluar. (Persyaratan) Surat pernyataan saya menjamin," ujar Dasco di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019.

Polisi resmi menahan Mustofa Nahrawardaya pada 27 Mei 2019 lalu. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019, sekitar jam 03.00, di kediamannya, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Sebelumnya beredar surat perintah penangkapan Mustofa di media sosial. Surat dengan nomor SP.Kap/61 N/2019/Dittipidsiber itu menyatakan polisi menangkap Mustofa Nahra untuk memudahkan penyidikan.

Politikus PAN ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Mustofa Nahrawardaya dilaporkan seseorang terkait cuitan di akun Twitter-nya mengenai tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan 22 Mei. Laporan itu tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.

Dalam akunnya itu, Mustofa menulis bahwa Harun adalah pria yang dipukuli polisi di Masjid Al Huda, Kampung Bali, Jakarta Pusat. Unggahan ini kemudian diralat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus