Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Mustofa Nahra Kini Ditahan

Mustofa Nahra dilaporkan seseorang terkait cuitan Twitternya mengenai tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan Aksi 21-22 Mei.

27 Mei 2019 | 11.49 WIB

Koordinator Relawan IT BPN Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya membawa bukti kesalahan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ke Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2019.
Perbesar
Koordinator Relawan IT BPN Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya membawa bukti kesalahan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ke Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian resmi menahan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra. Penahanan ini dilakukan setelah Mustofa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan atau pemberitaan bohong melalui media oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan atau pemberitaan bohong melalui media Twitter.

Baca: Istri Ungkap Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mustofa ditangkap pada Minggu dini hari, 26 Mei 2019, sekitar jam 03.00, di kediamannya, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Sebelumnya beredar surat perintah penangkapan Mustofa di media sosial. Surat dengan nomor SP.Kap/61 N/2019/Dittipidsiber itu menyatakan polisi menangkap Mustofa Nahra untuk memudahkan penyidikan.

Politikus PAN ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Mustofa dilaporkan seseorang terkait cuitan Twitternya mengenai tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan Aksi 21-22 Mei. Laporan itu tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.

Baca: BPN Prabowo Siapkan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahra

Dalam akunnya itu, Mustofa menulis bahwa Harun adalah pria yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Unggahan ini kemudian diralatnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus