Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo memaparkan alasan utama lembaganya mengabulkan penangguhan penahanan, tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong alias hoax, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Korps Bhayangkara akhirnya membebaskan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut dari penjara karena jaminan Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad. "Penjamin lebih tinggi (anggota DPR)," kata Dedi di kantornya, Selasa, 4 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, kepolisian sempat menolak permohonan penangguhan penahanan Nahra yang diajukan keluarganya. Polisi menilai, penjamin yaitu istri Nahra tak bisa memastikan tak terjadi lagi tindak pidana serupa atau lainnya.
Kepolisian menangkap Nahra setelah memposting cuitan berisi potongan video penangkapan seseorang oleh anggota Brigade Mobil di halaman Masjid Al Huda usai unjuk rasa, 22 Mei lalu.
Dalam ungahan tersebut, Nahra menyandingkan video tersebut dengan informasi kematian seorang anak. Belakangan, kepolisian mengklarifikasi orang dalam video tersebut berbeda dengan anak yang meninggal tersebut.
Menurut Dedi, polisi juga menangguhkan penahanan karena Nahra turut menyertakan surat pernyataan yang berisikan perjanjian tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Tidak menghilangkan barang bukti dan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Dedi.
Nahra juga tetap harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.