Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nasib Jenderal di Kasus Gayus

12 April 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK sari-sarinya Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyambangi ruang pemeriksaan Badan Reserse Kriminal. Rabu dua pekan lalu itu, ia sengaja menemui Gayus Tambunan, yang saat itu baru dicokok tim penyelidik di Singapura. Bambang menepuk pundak Gayus. ”Jangan takut, bongkar semua,” katanya seperti dituturkan seorang pejabat yang menyaksikan peristiwa itu kepada Tempo pekan lalu.

Bambang memang bergerak cepat. Sehari setelah bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji ”mengumumkan” rekayasa kasus Gayus, ia memanggil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Mathius Salempang. Mathius diminta memimpin tim independen yang bertugas memeriksa siapa pun yang terlibat kasus Gayus ini. Tim itu bekerja maraton. Sedikitnya tujuh polisi yang diduga terlibat rekayasa membebaskan Gayus ini sudah diperiksa.

Menurut sumber Tempo, tim Mathius—yang beranggotakan lima brigadir jenderal—bekerja sangat serius. Pemeriksaan berlangsung ketat, tanpa kompromi, dan kadang diwarnai ”tensi tinggi” para pemeriksanya. Sejumlah kamera CCTV dipasang untuk merekam jalannya pemeriksaan. Sejumlah perwira tinggi, termasuk Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Raja Erizman, sempat terkaget-kaget saat diperiksa seperti ini. Dihubungi Tempo, Jumat pekan lalu, Adnan Pandupraja, anggota Komisi Kepolisian Nasional, menyebutkan yang dilakukan tim pemeriksa itu masih wajar saja. ”Saya kira itu teknik interogasi saja, tak ada yang aneh,” katanya. Komisi Kepolisian memang dilibatkan mengawasi pemeriksaan para jenderal itu.

Raja diperiksa karena ia membuka blokir rekening Gayus yang berisi uang Rp 28 miliar. Uang setoran pelbagai perusahaan yang diperiksa Gayus tersebut diakui milik Andi Kosasih, pengusaha asal Batam. Dalam dakwaan polisi, Andi dan Gayus disebut sebagai penjual dan pembeli, tapi belakangan keduanya tak bisa menunjukkan bukti transaksi itu. Raja beralasan, blokir dibuka karena pemeriksaan sudah selesai dan kasusnya, pada 28 November 2009, sudah meluncur ke pengadilan.

Brigadir Jenderal Edmon Ilyas juga diperiksa tim ini. Jumat dua pekan lalu, Kepala Kepolisian RI mencopot Edmon dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Lampung. Edmon diparkir di Markas Besar Kepolisian RI tanpa jabatan apa pun. ”Penonaktifan semata untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi.

Edmon diperiksa karena pernah menjabat Direktur II Ekonomi. Saat ia menjabat direktur itu, anak buahnya, sepanjang Maret-Oktober 2009, memeriksa Gayus. Dua bekas anak buahnya yang melakukan pemeriksaan itu, Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, telah ditahan dan berstatus tersangka. Mereka juga dinyatakan melanggar kode etik lantaran memeriksa Gayus di Hotel Sultan dan Hotel Kartika Chandra.

Tim independen menengarai Arafat dan Sri menerima sogokan dari Gayus. Arafat, misalnya, disebut-sebut menerima sepeda motor Harley-Davidson, mobil Toyota Fortuner, dan rumah. Adapun Sri mendapat duit Rp 100 juta, yang lantas dipakai untuk umrah. Kepada tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Gayus memang mengaku menebar Rp 20 miliar kepada penyidiknya agar lolos dari penjara. Pekan lalu, penyidik juga menetapkan atasan langsung Arafat dan Sri, Komisaris Besar Pambudi Pamungkas, sebagai tersangka.

Adapun untuk Edmon, penyidik baru memverifikasi uang Rp 100 juta yang diduga diberikan oleh Gayus dan Andi Kosasih. Uang sebesar ini, September lalu, disumbangkan Edmon kepada korban gempa Sumatera. ”Dana itu sudah diperiksa,” kata Inspektur Jenderal Edward Aritonang, juru bicara Markas Besar Kepolisian. Polisi memang belum punya bukti untuk menetapkan Edmon sebagai tersangka. Menurut Ito Sumardi, pihaknya belum memiliki bukti adanya aliran dana ke Edmon. ”Yang ada baru petunjuk, yakni pengakuan Gayus,” katanya.

Soal Edmon ini, Susno Duadji punya cerita. Di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu, Susno menyatakan, suatu ketika, saat masih menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal, ia pernah memanggil Andi Kosasih untuk meminta konfirmasi perihal duit Rp 28 miliar itu. Andi datang diantar Edmon. Kala itu, ujar Susno, dia meminta Edmon ke luar ruangan agar bisa leluasa menginterogasi Andi.

Setelah dicecar Susno, Andi mengaku disuruh Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, agar mengakui uang itu. Susno kemudian memanggil Edmon. ”’Apakah Anda terlibat?’ Dia tak bisa menjawab,” kata Susno. ”Dia hanya ketawa.”

Edmon sendiri berkeras tak terlibat dalam kasus Gayus ini. Kepada wartawan, dua pekan sebelum dicopot dari jabatannya, Edmon menyesalkan tuduhan Susno yang menyebutnya terlibat dalam perkara duit Gayus ini. ”Tidak bisa nuduh-nuduh orang, melemparkan ke pihak lain. Nanti malah bisa balik sendiri, lo,” ujarnya saat itu. Kini, Susno dan Edmon telah sama-sama kehilangan jabatan dan, bisa jadi, sejumlah jenderal lain bakal terjungkal pula oleh kasus ini.

Bagja Hidayat, Cornila Desyana (Jakarta), Nurochman Arrazie (Lampung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus