Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ni Suwesti & 2 Anggota Polri

Dua anggota polisi dari makodak xi nusra denpasar, diskors karena terbukti melakukan pemeriksaan dengan kekerasan terhadap gadis ni suwesti yang dituduh mencuri uang.

30 Agustus 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPOLISIAN masih terus melakukan penertiban di dalam tubuhnya sendiri. Kali ini Kadapol XI/Nusatenggara, Brigjen (Pol) Drs. Pamoedji tidak tanggung-tanggung. Setelah melakukan skorsing terhadap dua orang bawahannya, Sertu Anak Agung Gde Raka Tata, 35 tahun, dan Bharatu I Nengah Diasna, 22 tahun, ia meminta Kapolri dan Menhankam agar memecat kedua bawahannya itu. Sebab Tata dan Diasna dianggap terbukti melakukan pemeriksaan dengan kekerasan terhadap gadis Ni Suwesti, 12 tahun, yang dituduh mencuri uang Rp 20.000. Seminggu menjelang lebaran ada upacara khusus di halaman Makodak (Markas Komando Daerah Kepolisian), XI Nusra Denpasar, selesai rapat Komando Pimpinan. Dua orang petugas polisi tersebut ditampilkan di depan peserta upacara yang terdiri dari pejabat teras Kodak XI Nusra dan semua kesatuan di jajaran Kodak tersebut. Dengan wajah sedih hari itu, Anak Agung Gede Raka Tata dan I Nengah Diasna menerima amplop dari Drs. Pamoedji. Isinya pemecatan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan. Ceritanya dimulai 21 Juli lalu, ketika murid kelas I SMP, Suwesti, dijemput ketika ia sedang makan siang sepulang dari sekolah oleh AA Gde Raka Tata. Walau tanpa surat perintah, ibu Suwesti terpaksa melepaskan kepergian anak gadisnya itu dibawa ke Kosek Tembuku (Kabupaten Bangli). "Saya memang seperti mau menangis, tetapi apa yang akan saya perbuat?" tutur Nyoman Jepun, ibu Suwesti kemudian. Di kantor polisi, Suwesti disodori tuduhan mencuri uang milik nenek Jro Mangku yang bertetangga dengan Suwesti. Anak ini memang sering menginap di rumah tetangganya itu, karena sekelas dengan cucu si nenek, Budiasih. Karena gadis kecil itu tidak mengaku, dua orang petugas menjadi penasaran. Semua pakaian Suwesti, kecuali rok dalam dilucuti. Kedua tangan dan kakinya diborgol, sementara pinggangnya ditusuk dengan pengaris. Leher Suwesti sempat pula kena cekek, sementara rambutnya yang panjang dipotong-potong. Cabai di Mata Masih belum puas, I Nengah Diasna vang bersama Raka Tata memeriksa Suwesti, menyulut lengan kanan Suwesti dengan puntung rokok, dan bekasnya masih kelihatan, ketika Suwesti ditemui dua minggu lalu. Bahkan Diasna mencoba mencabai mata Suwesti. "Untung saya mengelak," ujar Suwesti di rumahnya Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli. Sorenya baru Suwesti dibolehkan pulang. Berita sedih yang menimpa anak gadis ini, muncul di harian Bali Post 29 Juli. Setelah membacanya beberapa pejabat di Makodak XI Nusra tergugah, Dansek Tembuku, Peltu Ida Bagus Radvana dipanggil atasannya. "Saya baru tahu, telah komandan menyodorkan koran tadi," kata Radyana. Di buku laporan harian yang ada di ruang kerjanya memang tidak tertulis adanya perlakuan kasar terhadap Suwesti. Radyana kemudian mengusut. Hasilnya, "tidak benar penganiayaan sepi diberitakan itu," ujarnya. Ia merasa berita tentang pemeriksaan Suwesti terlalu dibesar-besarkan. Apalagi menurutnya, Nyoman Sukarma-- keluarga Jro Mangku yang menuduh dan melaporkan Suwesti, sudah mencabut laporannya, karena akan diselesaikan secara kekeluargaan." Dengan demikian persoalan sudah saya anggap selesai," katanya. Penganiayaan yang dilakukan anak buahnya menurut Radyana sebenarnya tidak ada. Semua tuduhan tentang perlakuan kedua petugas seperti memborgol, memasukkan ke dalam sel, memercikkan cabai hanyalah semacam gertakan agar Suwesti mengaku Tentang sulutan rokok, menurut Radyana terjadi tanpa disengaja sama sekali oleh Diasna. Ketika Diasna memeriksa dan menyolek tangan kanan Suwesti, rokok yang terselip di jari Diasna tersentuh ke tangan Suwesti. "Itu tidak berarti disengaja," kata Radyana. Ia tidak membantah Suwesti dimasukkan ke dalam sel, "tetapi sel itu tidak terkunci," dalih Radyana. Di bantahnya pula bahwa gadis kecil itu telah diborgol dari jam 13.00 sampai jam 18.00. Sayangnya, bantahan Radyana tidak banyak menolong. Suwesti yang dipanggil sehari sebelum surat skorsing dikeluarkan, ternyata mengungkapkan kejadian sebenarnya dan meyakinkan. Terhadap keputusan skorsing itu Radyana menilai, terlalu keras tanpa mendengarkan pembelaan anggota. Kadapol memang tidak bersikap lunak menghadapi kasus ini. Dua hari setelah menjatuhkan skorsing Brigjen(Pol), Drs. Pamoedji sudah berada di Mabak, melapor kepada Kapolri. Ia mengusulkan kedua petugasnya itu dipecat oleh Kapolri dan Menhankam. Tapi rupanya putusan akhir bagi kedua anggota Polri itu tergantung pada hasil pemeriksaan yang hingga kini terus dilakukan Makodak XI Nusra. "Tergantung dari pemeriksaan itu nantinya, apakah kedua anggota Polri itu akan diajukan ke pengadilan atau mendapat tindakan dai atasan," ujar Brigjen (Pol) Darmawan, Kadispen MABAK, kepada TEMPO akhir pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus