Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya, Berikut Bunyi Pasal-pasal yang Menjeratnya

Selebritas Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan, ini beberapa pasal yang menjeratnya.

7 Maret 2025 | 14.25 WIB

Artis Nikita Mirzani bersama asistennya resmi ditahan usai diperiksa oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Artis Nikita Mirzani bersama asistennya resmi ditahan usai diperiksa oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2025, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," ujarnya, dikutip dari Antara.

Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," katanya.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Sebelum dilakukan penahanan, Nikita Mirzani dan IM telah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan 109 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sedangkan IM mendapat 99 pertanyaan.

Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Bukti dokumen surat sebanyak sembilan buah
  • Bukti transfer uang dari korban kepada tersangka
  • Bukti tangkapan layar percakapan yang menguatkan dugaan pemerasan
  • Bukti pembayaran cicilan yang berkaitan dengan transaksi tersangka
  • Bukti keterangan transfer atau pengiriman uang
  • Fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • Tanda bukti pemesanan


Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus ini serta meminta keterangan dari lima saksi ahli untuk mendukung proses penyidikan.

Dasar Hukum Penahanan
Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya dilakukan berdasarkan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia, dapat dipidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  • Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau hak-haknya, dapat dijatuhi hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.

  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan penyembunyian atau penyamaran asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kronologi Kasus

Melansir Antaranews, kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Dokter RG melaporkan bahwa ia menerima ancaman dan tekanan dari Nikita Mirzani dan asistennya untuk memberikan sejumlah uang atau barang dengan ancaman akan menyebarluaskan informasi tertentu melalui media elektronik.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Setelah proses penyidikan yang panjang, akhirnya Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Yudini Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ini Tampilan Nikita Mirzani Saat Ditahan dan Pasal yang Dituduhkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus