Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asistennya, Mail, juga turut ditahan dalam perkara ini. Penetapan tersangka terhadap Nikita dan asistennya didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025, mengungkapkan bahwa Nikita dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Tidak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Ini bukan pertama kali Nikita berurusan dengan aparat penegak hukum dan ditahan. Setidaknya, ia sebelumnya sudah 3 kali merasakan hotel prodeo alias ruang tahanan.
Yang pertama terjadi pada tahun 2013, setelah ia dinyatakan terbukti menganiaya Olivia Mai Sandi di sebuah kafe pada 23 Oktober 2012.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang 25 April 2013 menghukum Nikita empat bulan penjara karena menganiaya Olivia Mai Sandi.
Setelah itu, Nikita menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada Dipo Latief, bekas suaminya. Ia dilaporkan Dipo setelah melempar asbak yang membuat wajahnya terluka.
Nikita ditangkap oleh pihak berwajib pada Kamis, 30 Januari 2020 malam hari. Keduanya pernah menikah siri pada Februari 2018 dan akhirnya Nikita menggugat cerai pada Juli 2018 karena ia mengaku sering disakiti oleh Dipo Latief.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap artis Nikita Mirzani karena melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Nikita dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan," kata hakim ketua Hariyadi membacakan putusan, Rabu, 15 Juli 2020.
Pada 2022, ia sempat merasakan ruang tahanan ketika diadukan pengusaha Dito Mahendra karena pencemaran nama baik. Ia sempat dijemput paksa polisi dan ditahan sempat ditahan Kejaksaan Negeri Serang, 25 Oktober 2022. Aktris, Nikita Mirzani ditahan Polres Serang Kota pada 22 Juli 2022.
Namun ia dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dari dakwaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, pada Kamis, 29 Desember 2022. Majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena jaksa tidak mampu menghadirkan saksi pelapor, Dito Mahendra, ke ruang sidang.
Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Pada mulanya, Nikita Mirzani, melalui akun Instagram, mengunggah gambar yang berisi dua foto Dito Mahendra. Kedua foto tersebut diambil dari Google dan situs berita daring.
Kemudian, Nikita Mirzani mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Marvela, Annisa Febiola, Adinda Jasmine berkontribusi dalam penulisan artikel ini