Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi koorporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati akan dibacakan hari ini, Kamis 15 September 2022. Kedua perusahaan itu merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang, Aceh tahun 2006-2011.
"Sesuai penetapan Majelis Hakim, hari ini dijadwalkan pembacaan putusan perkara terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan kawan-kawan," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ia meyakini bahwa dari seluruh fakta persidangan majelis hakim akan memiliki pendapat yang sama dengan uraian analisis yuridis tuntutan dari tim Jaksa KPK. Sehingga, terdakwa akan mendapat hukuman sesuai surat tuntutan.
Lebih lanjut, kata Ali, sebagai efek jera terhadap pelaku korupsi tidak hanya dihukum penjara. Namun, terdakwa juga dapat dihukum dengan denda, kewajiban pembayaran uang pengganti dari hasil korupsi, serta pengembalian aset yang telah dirampas.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp 25 miliar. Salah satu aset itu adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Tim Jaksa KPK juga telah menuntut para terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 Miliar, kemudian Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 Miliar.
MUH RAIHAN MUZAKKI | M. ROSENO AJI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini