Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nindya Karya dan Tuah Sejati Divonis Hari Ini, KPK Yakin Akan Sesuai Tuntutan

Putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati akan dibacakan hari ini

15 September 2022 | 13.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" untuk mengkampanyekan nilai integritas dan upaya pencegahan korupsi, murni diciptakan oleh tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz. KPK juga menghapus lagu ciptaan Indra Kenz itu dari akun YouTube-nya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi koorporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati akan dibacakan hari ini, Kamis 15 September 2022. Kedua perusahaan itu merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang, Aceh tahun 2006-2011.

"Sesuai penetapan Majelis Hakim, hari ini dijadwalkan pembacaan putusan perkara terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan kawan-kawan," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Ia meyakini bahwa dari seluruh fakta persidangan majelis hakim akan memiliki pendapat yang sama dengan uraian analisis yuridis tuntutan dari tim Jaksa KPK. Sehingga, terdakwa akan mendapat hukuman sesuai surat tuntutan.

Lebih lanjut, kata Ali, sebagai efek jera terhadap pelaku korupsi tidak hanya dihukum penjara. Namun, terdakwa juga dapat dihukum dengan denda, kewajiban pembayaran uang pengganti dari hasil korupsi, serta pengembalian aset yang telah dirampas.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp 25 miliar. Salah satu aset itu adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Tim Jaksa KPK juga telah menuntut para terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 Miliar, kemudian Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 Miliar.

MUH RAIHAN MUZAKKI | M. ROSENO AJI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus