Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Notaris di Medan Bunuh Suami, Diam-diam Daftarkan Korban ke Asuransi Jiwa dengan Polis Rp 500 Juta

Si istri yang sehari-hari menjadi notaris itu diam-diam mendaftarkan suaminya ke asuransi jiwa dengan polis Rp 500 juta. Didakwa pembunuhan berencana.

5 Maret 2025 | 13.27 WIB

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat mendengar dakwaan JPU Kejari Medan di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 4 Maret 2025. Antara/Aris Rinaldi Nasution
Perbesar
Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat mendengar dakwaan JPU Kejari Medan di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 4 Maret 2025. Antara/Aris Rinaldi Nasution

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mendakwa Tiromsi Sitanggang (58 tahun) dengan pasal berlapis. Notaris di Medan itu diduga membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata JPU Kejari Medan Emmy Khairani Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 4 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemudian, lanjut dia, terdakwa Tiromsi juga dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Lalu, Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU Emmy.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Tiromsi secara bersama-sama dengan supirnya yakni Grippa Sihotang (DPO), diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman.

Pembunuhan itu terjadi di rumah terdakwa dan korban di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Jumat, 22 Maret 2024.

JPU menyebutkan, terdakwa Tiromsi bersama-sama Grippa Sihotang diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Rusman sejak Februari 2024.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap fakta baru, bahwa terdakwa telah mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung di asuransi jiwa.   

"Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa telah mendaftarkan korban Rusman sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim senilai Rp 500 juta," tutur Emmy.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, lanjut JPU, terdakwa Tiromsi meminta anaknya Angel Surya Nauli Sitanggang untuk mengambil foto korban Rusman sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah polis asuransi aktif, kemudian pada 23 Februari 2024, korban Rusman diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia.

Perbuatannya itu diduga dilakukan oleh terdakwa Tiromsi untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.

Selanjutnya pada Jumat, 22 Maret 2024, Grippa Sihotang mendatangi rumah terdakwa Tiromsi di Jalan Gaperta Medan.

Sekitar dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah terdakwa mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan kemudian melanjutkan pekerjaannya.

Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa Tiromsi meminta bantuan kepada saksi Mayline yang merupakan pemilik salon di sebelah rumah terdakwa. Saat masuk ke rumah, saksi melihat Rusman sudah tergeletak di lantai rumah dengan posisi kepala miring, dan darah ke luar dari telinga kirinya.

“Saat ditanya oleh saksi, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan,” kata Emmy.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan. Namun, saat tiba di rumah sakit itu sekitar pukul 12.00 WIB, korban Rusman dinyatakan meninggal dunia. Ketika ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent Medan, Tiromsi mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah.

Namun belakangan, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dengan adanya luka di bagian kepala, kemudian tangan, dan bibir korban.

Selanjutnya mereka mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan, tapi tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah.

Dugaan pembunuhan semakin menguat setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban Rusman pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara Medan. Sesuai hasil visum et repertum Nomor 29/IV/2024, korban Rusman mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul, dan menyebabkan kematian akibat lemas.

“Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 31 Juli 2024 menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir,” jelas JPU Emmy.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda dan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Sidang ditunda, dan dilanjutkan pada Selasa, 11 Maret 2025. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka penuntut umum kita minta untuk menghadirkan para saksi di persidangan," papar Hakim Lucas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus