Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

26 April 2024 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir. Namun, Riri akhirnya mengakui perbuatan lancungnya itu dan akan mencicil utang miliaran itu sebanyak Rp 2 juta per bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persamuhan Nirina Zubir dengan notaris bekas asisten rumah tangga atau ART, Riri Khasmita membuka kotak pandora persekongkolan mafia tanah yang menggarong harta mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki. Dalam pertemuan tanpa dihadiri Riri itu, notaris mengaku sedang mengurus surat-surat berharga milik ibu Nirina dan berkomplot dengan Riri untuk menggelapkan harta itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahdan, belakangan diketahui Riri ternyata telah menjual surat-surat berupa sertifikat dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan telah diagunkan ke bank. Dalam proses transaksi ini, Riri juga memanipulasi dokumen dan tanda tangan. 

“Apalagi dia ngasih bukti surat dengan tanda tangan mama, ya, jelas aku sebagai anak tahu. Ini bukan tanda tangan mama,” kata kata perempuan bernama lengkap Nirina Roudhatul Jannah Zubir itu menirukan isi surat ibunya itu kepada Tempo saat ditemui di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Rabu, 24 April 2024.

Sebelum pertemuan itu, Riri pun membenarkan bila sedang mengurus surat tanah itu bersama notaris pejabat pembuat akta tanah Jakarta Barat, Farida. Merasa yakin, Nirina Zubir meminta Riri untuk segera menyelesaikan urusan ini agar tak berkepanjangan. 

Namun, hampir menyundul satu tahun, urusan surat-surat itu juga tak kunjung beres. Selama itu juga Nirina selalu meminta Riri untuk mempertemukan dengan notaris yang mengurus surat tanah ibunya itu. Namun, Riri beralasan notarisnya itu tak bisa ditemui karena berada di luar kota dan sedang banyak pekerjaan. “Udah hampir setahun lama-lama aneh,” kata Nirina. 

Merasa tak ada niat baik, Nirina mendesak Riri untuk mempertemukan dengan notaris itu juga. Dia juga menaruh kecurigaan kepada notaris itu karena ketika ibunya meninggal juga tak datang takziah. Walhasil, pertemuan Nirina dengan notaris itu terjadi. 

Dari pertemuan ini, Nirina juga meminta notaris itu untuk mengurus surat-surat ibunya dengan baik. Dia juga memberi kesempatan notaris agar menyelesaikan perkara ini tanpa harus viral. 

“Ini kami belum angkat kasusnya, jangan main-main. Kalau sampai ini keluar, Anda bakal kena, kalau memang Anda bagian dari komplotan ini,” kata Nirina. Mendengar jawaban itu, kata Nirina Zubir, notaris akhirnya mengakui kalau telah berkomplot dengan Riri untuk merampas surat-surat tanah milik ibunya. 

Riri Khasmita menjadi ART Cut Indria Marzuki sejak 2009. Cut Indria yang juga ibunda Nirina mengangkat Riri sebagai asisten karena dia merupakan anak dari koleganya yang telah meninggal. Riri ditugaskan untuk menjaga indekos dan membantu Cut Indria di rumah. Lokasi indekos dan rumah itu juga berhadap-hadapan. 

Pada awalnya, Nirina Zubir tak mempersoalkan ibundanya mengangkat Riri sebagai asisten. Perempuan yang lahir pada 12 Maret 1980 itu sadar ibunya yang berusia lanjut memang butuh sosok yang setiap saat bisa membantu urusan rumah dan keperluan sehari-hari. Namun, awalnya Nirina sempat merasa aneh karena ada orang di luar lingkaran keluarga inti yang begitu dipercaya oleh ibunya. 

Berjalan bertahun-tahun menjadi asisten, ternyata Riri cukup membantu keperluan ibunya. Dalam aktivitas sehari-hari juga tak ditemukan kecurigaan atau udang di balik batu. Merasa tak ada yang ganjil dan anomali, Nirina Zubir pun percaya jika Riri bisa membantu ibunya. 

Namun, di tahun ke-10 Riri menjadi asisten ibundanya, kepercayaan Nirina terhadap perempuan itu pudar. Kebaikan ibundanya tampak perlahan dimanfaatkan Riri, serupa pepatah menggunting dalam lipatan. 

Perempuan 44 tahun itu bercerita tulisan tangan itu juga mengingatkan pertemuannya dengan ibunya dan Fadhlan Karim, kakak Nirina, pada Juli 2029. Dalam pertemuan keluarga itu, kata Nirina, ibunya mengeluh karena telah kehilangan surat-surat tanah. “Mama, tuh, hilang surat tanah,” kata Nirina mengulangi pernyataan ibunya ketika itu. 

Merasa mendapat pengakuan penting dari notaris, Nirina Zubir mendatangi kediaman Riri, yaitu indekos ibunya. Dalam persamuhan itu, Nirina juga membawa Ketua RT setempat untuk menjadi saksi dan memediasi kasus tersebut. 

“Aku dijebak oknum notarisnya, aku tak tahu apa-apa, tiba-tiba disuruh tanda tangan,” kata Nirina menirukan ucapan Riri. Hasil pertemuan ini, Nirina dan Riri bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. 

Senyampang itu, Nirina Zubir juga meminta Riri untuk menghitung seluruh harta ibunya yang telah digelapkan. Baik dari surat tanah, pinjaman uang harian, dan berbagai harta lain. Jumlah total utang Riri terhitung Rp 12-18 miliar. “Dia mau nyoba nyicil sebulan Rp 2 juta,” kata Nirina. Hasil kesepakatan ini pun nihil. Riri pun tak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Bagai melepas anjing terjepit.  Nirina akhirnya membawa kasus ini ke polisi. 

Nirina melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset. Usai menerima laporan ini, Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka, yaitu Riri, Endrianto selalu suami, dan tiga pejabat notaris. 

Polda Metro Jaya menduga ke lima tersangka diduga telah memalsukan tanda tangan ibunda Nirina untuk menerbitkan akta kuasa menjual dan membalik nama keenam sertifikat tanah itu. Polisi menjerat ke lima tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2022, Riri dan suaminya Endrianto, terbukti bersalah.  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan Endriarto dan denda masing-masing Rp 1 miliar. Selain sejoli ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara ini. 

Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan warkat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Sementara itu, dua sertifikat Nirina disebut masih dalam proses pengembalian. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus