Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengingatkan seluruh notaris di Indonesia untuk memenuhi komitmen dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yasonna menuturkan komitmen dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme mencerminkan integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam pemenuhan rekomendasi Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang atau Financial Action Task Force (FATF).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FATF adalah sebuah organisasi antarpemerintah yang bertujuan mengembangkan serta mendorong kebijakan-kebijakan untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lain-lain yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan di seluruh dunia.
"Notaris harus menyadari bahwa tindakan-tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris dapat memiliki dampak yang merusak pada stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat" kata Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN Jambi 2024, dikutip dari keterangan resminya pada Senin, 1 Juli.
Menurut Yasonna, notaris memiliki peran strategis dalam tatanan hukum di Indonesia. Ini khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).
"Notaris juga harus mengenali beneficial owner dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan," beber Yasonna.
Dalam rekomendasi dari FATF, kata dia, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Oleh sebab itu, penting untuk dilakukan peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
"Karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum, terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya" ucap Yasonna.
Dia mencontohkan, misalnya seorang notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya. Ini tentu berdampak pada kredibilitas Indonesia.
"Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," ujar Yasonna.
Yasonna menuturkan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kemenkumham harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, profesional, dan sejujur-jujurnya. Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M. Adnan, mengatakan ada 278 notaris yang tersebar di 11 kabupaten/kota di wilayahnya.
"Pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan notaris di Jambi dilaksananakan oleh 1 MPWN (majelis pengawas wilayah notaris) dan 4 MPDN (majelis pengawas daerah) yang terdapat di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Bungo dan Kab/Kota Sungai Penuh Kerinci," ujar Adnan dalam laporannya.
Pilihan Editor: Bocah Tewas di Tol Cijago Depok Diduga Kejar Layang-layang, Pengemudi Innova Diperiksa Polisi