Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Notaris Hotmarudut Samosir mengakui telah mendapat fee atau imbalan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta dari Yoory Corneles Pinontoan. Yoory adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang menjadi terpidana dalan perkara korupsi pengadaan lahan untuk proyek hunian DP 0 rupiah. Adapun fee tersebut diberikan atas penjualan rumah Yoory.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keterangan itu disampaikan Hotmarudut saat menjadi saksi dalam sidang korupsi pengadaan lahan proyek DP nol rupiah di Rorotan. "Saya enggak ingat persis tapi sekitar 1 persen," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 9 April 2025. "Ya, kurang lebih Rp 20-25 juta."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Hotma, kantor notarisnya bekerja sama dengan kantor notaris Agustin Barbara untuk mengurus jual-beli rumah Yoory yang beralamat di Jalan Kristal Barat 2, Kabupaten Tangerang. Rumah itu terjual Rp 3 milar dengan pembeli bernama Hayatulloh, yang merupakan karyawan PT Totalindo Eka Persada (TEP).
Hotma menjelaskan, berdasarkan aturan, persentase fee untuk notaris dalam pengurusan jual beli properti, yakni 1 persen atau 0,75 persen untuk transaksi di atas Rp 1 miliar. Adapun komponen biaya atas penjualan rumah Yoory itu antara lain adalah pajak penghasilan (PPH) penjualan Rp 75 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 147 juta.
Sebelumya, empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 rupiah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2025.
Keempat terdakwa itu adalah mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan mantan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.
Mereka diduga melakukan korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan pada 2019-2021. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa keempatnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 224 miliar.
Saat membacakan surat dakwaan, JPU mengatakan harga lahan seluas 11,7 hektare di Rorotan yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah sebesar Rp 1,3 juta per meter persegi. Akan tetapi, PT TEP membayar dengan harga Rp 950 ribu per meter persegi kepada PT Nusa Kirana Real Estate selaku pemilik sah dari lahan tersebut.
Kemudian, Yoory Corneles menandatangani perjanjian pendahuluan tentang Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Donald Sihombing. Dalam perjanjian pendahuluan tersebut, Yoory dan Donald menyepakati harga tanah Rp 3 juta per meter persegi. Maka dari itu, JPU menilai telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan lahan di Rorotan.