Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi calon hakim agung kamar pidana. Ia sempat terjerat masalah etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam pengumuman Komisi Yudisial nomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025, nama Nurul Ghufron berada di urutan ke-43 dari 68 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi. "Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," begitu yang tertulis di dokumen tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nurul Ghufron sebelumnya sempat mendaftar kembali sebagai calon pimpinan atau capim KPK. Namun, langkahnya terhenti di 20 besar. Ia tersandung dalam tahap asesmen profil.
Ghufron, sapaannya, sempat terjerat masalah etik saat bekerja di KPK. Sebab, ia menyalahgunakan pengaruhnya dalam proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis, serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen per bulan selama enam bulan.
Pada hari ini, Komisi Yudisial alias KY mengumumkan 161 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi. Ini terdiri dari 68 calon hakim agung kamar pidana, 33 calon hakim agung kamar perdata, 40 calon hakim agung kamar agama, 7 calon hakim agung kamar militer, 4 calon hakim agung kamar tata usaha negara (TUN), dan 9 calon hakim agung kamar TUN khusus pajak.
"Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada Selasa sampai Rabu, 29 hingga 30 April 2025," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial M. Taufiq. Ia menuturkan, materi seleksi kualitas meliputi menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta tes objektif.
Para calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas, kata dia, wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF. Selain itu, harus memberikan surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas atau kapasitas, dan kinerja calon hakim agung. Persyaratan tersebut paling lambat dikirim pada 17 April 2025 ke alamat email rekrutmen@komisiyudisial.go.id menggunakan format PDF.
"Para calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti kualitas akan dinyatakan gugur. Kepada peserta seleksi untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," tutur M. Taufiq.