Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ogah Mediasi dengan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E Ingin Ke Pokok Perkara

Majelis hakim memberi waktu 30 hari untuk Deolipa Yumara dan Bharada E untuk melakukan mediasi.

6 Oktober 2022 | 04.00 WIB

Tersangka pembunuhan, Richard Eliezer, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas tahap kedua di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Tempo/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tersangka pembunuhan, Richard Eliezer, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas tahap kedua di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Tempo/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rory Sagala mengatakan tidak akan bermediasi dengan Deolipa Yumara. Ia menganggap gugatan Deolipa terhadap kliennya tidak memiliki dasar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Poin perdamainnya dari kita gak ada. Misalnya tuntutan Rp 15 M diturunin tetap gak akan dikabulkan, karena gak ada dasarnya," kata Rory pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada Rabu depan, pihaknya berencana untuk langsung menandatangani gagal mediasi. "Kami tetap datang. Kalau mediatornya setuju, langsung kita tanda tangan saja gagal mediasi, biar segera masuk ke pokok perkara," ucap pengacara Bharada E itu. 

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah memutuskan untuk memberi kesempatan kedua belah pihak melakukan mediasi. 

Majelis Hakim menunjuk Agus Tjahjo Mahendra untuk menjadi hakim mediator pada mediasi nanti. "Jadi untuk mediatornya menunjuk Pak Agus Tjahjo Mahendra bertindak selaku mediator dalam perkara ini," ujarnya.

Siti menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan dalam rentang waktu maksimal 30 hari. Bila dalam  waktu proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, sidang pokok perkara gugatan akan kembali digulirkan. 

"30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada majelis. Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator" jelasnya. 

Sebelumnya, Deolipa Yumara menggugat perdata mantan kliennya Richard Eliezer Pudhang Lumiu Rp 15 miliar rupiah. Hal ini dilakukan karena Bharada Richard Eliezer dianggap mencabut surat kuasa Deolipa tanpa melalui prosedur yang berlaku. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus