Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman meminta PT Pertamina berbenah diri untuk memberikan kepastian penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat di tengah kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan kasus tersebut tidak hanya mengindikasikan ada kerugian negara, melainkan juga berdampak terhadap pelayanan penyediaan BBM bagi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Yeka, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegagalan itu, kata Yelka, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal ataupun eksternal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dia menyarankan Pertamina melakukan sejumlah perbaikan. Langkah pertama, Pertamina diharapkan menguji kualitas BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat. Upaya ini untuk memastikan BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah sesuai standar baku mutu BBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2021.
Langkah kedua, Pertamina diharapkan memaksimalkan fungsi manajemen risiko dengan meninjau seluruh prosedur operasional standar (SOP) proses pengadaan barang atau jasa untuk memitigasi potensi masalah serupa di kemudian hari.
Ombudsman juga menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengondisian kebutuhan impor. Jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, ada potensi manipulasi data kebutuhan yang bertentangan dengan prinsip transparansi pengadaan yang diatur dalam Peraturan BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Menurut dia, Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.
Yeka mengatakan Ombudsman memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk aspek pengadaan barang atau jasa dan memastikan penyelenggara layanan menjamin ketersediaan barang publik seperti BBM, baik jumlah maupun kualitasnya. Kewenangan ini sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Ombudsman akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan.
Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis 4 Terdakwa Korupsi PT Timah