Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidik akan mendalami dugaan penggunaan uang suap Bupati Subang Imas Aryumningsih untuk biaya kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih terlalu dini untuk disampaikan, tapi kami juga akan mendalami hal tersebut,” ujar Febri di kantor KPK, Jakarta, pada Rabu, 14 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Imas, yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di Subang, Selasa malam, 13 Februari 2018, saat ini berstatus sebagai calon petahana Bupati Subang dalam pemilihan kepala daerah 2018. Ia berdampingan dengan pensiunan TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purnawirawan) Sutarno. Keduanya didukung Partai Keadilan Bangsa dan Partai Golkar.
Berdasarkan pengalaman OTT oleh KPK terhadap kepala daerah, kata Febri, uang suap atau gratifikasi tersebut sering digunakan sebagai dana kampanye. Pada Ahad, 11 Februari 2018, Bupati Ngada Marianus Sae juga terkena OTT KPK. Marianus diduga menerima suap atas sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk membiayai kampanye dalam pemilihan Gubernur NTT 2018.
Uang suap yang diterima Marianus diduga digunakan sebagai dana kampanye. Marianus Sae maju dalam pilgub NTT bersama Emilia Nomleni. Pasangan ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain Marinus, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terjerat kasus yang sama. Nyono diduga menerima suap dari pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti, sebesar Rp 275 juta.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengungkapkan, sebagian uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam pilkada 2018. "Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait dengan rencananya maju dalam pilkada Kabupaten Jombang 2018," katanya.
Bupati Subang Imas Aryumningsih ditangkap KPK bersama tujuh orang lainnya, yang terdiri atas pihak swasta, perantara, serta pejabat dan pegawai setempat. Tim dari KPK juga turut menyita uang ratusan juta rupiah sebagai bukti awal. Febri mengatakan penangkapan tersebut terkait dengan suap izin penggunaan lahan oleh perusahaan kepada Imas.