Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pacar-Pacar Yang Terbuang

Aan alias Jaka, karyawan pertamina cilacap, divonis 5tahun penjara, terbukti melakukan penyiksaan hingga tewasterhadap pacarnya, Rubiyanti. (krim)

31 Maret 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PLAYBOY Aan alias Jaka akhirnya di hukum 5 tahun penjara pekan lalu. Majelis hakim pimpinan Sri Suprapti dari Pengadilan Negeri Purwokerto yakin, karyawan Pertamina Cilacap itu telah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan sampai korban meninggal. Dan korbannya, tak lain Rubiyati alias Ubi, 20, pacarnya yang rencananya akan dinikahi dua hari sebelum kematiannya. Pihak keluarga pacar Aan yang lain, kabarnya, juga akan menuntut lelaki ganteng yang doyan gantl-ganti gandengan itu. Pasalnya, Aan dianggap telah menipu anak gadis mereka, Yati - bukan nama sebenarnya - dari Desa Gimilir, yang rencananya akan dinikahi 3 Oktober tahun lalu. Menurut sumber di kepolisian Cilacap, sebenarnya beberapa keluarga gadis lain merasa penasaran juga terhadap Aan. Namun, mereka merasa lebih baik berdiam diri malu karena anak mereka sudah telanjur dinodai. Aan, 25, tampaknya tahu betul cara memanfaatkan kegantengannya. Ia mudah saja berkenalan dan kemudian berkencan dengan gadis yang disenangi. Selain Ubi dan Yati, paling tidak sudah 12 gadis yang sempat tergoda rayuan gombalnya. Dan Ubi memang bernasib paling tragis. Dia dibunuh saat di rumahnya orang sibuk menyiapkan pesta perkawinannya. Dua hari sebelum menjadi pengantin, 31 Agustus 1983, ia diajak calon suaminya ke Majenang naik sepeda motor untuk menemui calon mertua. Esoknya, orangtua Ubi di Cilacap mendapat kabar bahwa calon pengantin mengalami kecelakaan lalu lintas di Kedunggede. Ubi meninggal masuk Jurang, sedangkan Aan luka ringan. Namun, ketika mayat Ubi diperiksa, didapati bekas penganiayaan. Dokter Hendra Putra Kemala, yang membuat visum, melihat ada bekas luka memar di kepala. Jari kaki dan tangan wanita muda itu juga terluka, bekas pukulan kunci inggris. Aan pun ditangkap, lalu diadili. Seorang pria lain, Gani, kini juga tengah diadili di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. Ia dituduh mencoba membunuh pacarnya, Suryati, 20, di tempat rekreasi Selecta, 9 Desember 1983. Setelah bermesraan di bawah pohon cemara, pasangan yang sudah lama pacaran itu duduk di tepi jurang. Menurut Suryati, ia sudah hamil dan minta dinikahi, tapi Gani menolak. Bahkan laki-laki ini pernah menganjurkan agar kandungan Suryati digugurkan saja. Karena masih menjadi mahasiswa, Gani rupanya belum siap menjadi bapak. Maka, begitu tuduh jaksa, saat berduaan di tepi jurang, timbul niatnya untuk menyingkirkan Suryati. Mula-mula, kepala korban dipukul dengan batu sampai ia terjerembab. Lalu korban dicekik dan akhirnya didorong masuk jurang. Beruntung karena Suryati tersangkut di semak-semak lalu ditolong oleh petugas di situ. Gani, yang mencoba melarikan diri, tertangkap. Ia menolak dituduh mencoba membunuh pacarnya. "Ia mengancam mau bunuh diri dan mengajak untuk sama-sama terjun ke jurang. Kami bergelut dan kepalanya saya pukul ...," begitu pengakuannya kepada TEMPO. la juga menyangkal seolah pernah membujuk Suryati untuk menggugurkan kandungannya. "Itu tidak betul," katanya lagi. Malahan, tambahnya, "Anak dalam kandungannya berasal dari laki-laki lain." Majelis Hakim kelak akan menilai cerita mana yang benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus