Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Alami Kerugian Hingga Rp200 Miliar

Setelah pembongkaran pagar laut selesai, PT TRPN akan kembali berupaya memenuhi semua perizinan pemanfaatan ruang laut di perairan Tarumajaya, Bekasi.

12 Februari 2025 | 00.50 WIB

Sejumlah pekerja dari PT TRPN membongkar bambu menggunakan alat berat escavator di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 11 Februari 2025. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN  yang merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. ANTARA/Fakhri Hermansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah pekerja dari PT TRPN membongkar bambu menggunakan alat berat escavator di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 11 Februari 2025. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN yang merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengklaim kerugian hingga Rp 200 miliar akibat pembongkaran pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut di Bekasi itu harus dibongkar karena tak berizin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kerugiannya besar, ada sampai Rp 200 miliar, dari mulai membuat perizinan lama ini kan, sampai kemudian membuat pelabuhan ini jadi bagus, itu lama,” kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kendati demikian, Deolipa mengatakan PT TRPN tidak mempersoalkan hal tersebut karena setiap usaha pasti akan menemukan untung dan rugi dalam perjalanannya. “Tentunya orang investasi selalu ada upaya, selalu ada salah benarnya,” ujarnya.

Setelah pembongkaran pagar laut selesai, PT TRPN akan kembali berupaya memenuhi semua perizinan soal pemanfaatan ruang laut di perairan Tarumajaya, Bekasi. "Kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku. Termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat gubernur," ucapnya.

Pembongkaran pagar laut dikerjakan sendiri oleh sejumlah karyawan PT TRPN dan diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses pembongkaran pagar laut dilakukan dengan menggunakan alat berat eskavator dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran pagar laut ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang diberikan oleh KKP atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT TRPN. "Ya harus dibongkar semua. Denda juga ada," kata Pung.

Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus