Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pakai Aplikasi Gratisan Hitung Kerusakan Lingkungan Rp 271 T Korupsi Timah, Bambang Hero: Dengan yang Gratis Saja Bisa Kami Bongkar

Bambang Hero mengatakan hanya dengan aplikasi gratisan saja ia bisa membongkar kerusakan lingkungan korupsi timah. Apalagi bila pakai yang lebih baik.

12 Januari 2025 | 06.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Profesor Bambang Hero Saharjo memberikan keterangan dalam konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus Timah, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah. Salah satu hal yang dipersoalkan oleh Perpat adalah karena guru besar IPB itu mengambil sampel dari foto satelit melalui aplikasi gratisan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang Hero menegaskan, tak ada persoalan terkait itu. Baik menggunakan aplikasi gratisan ataupun berbayar, menurut dia, yang penting adalah data tersebut muncul. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dibilang lagi itu gratisan, memang ada masalah apa? Dengan itu saja kami bisa bongkar, apalagi lebih baik dari itu. Tidak ada persoalan, yang penting data itu muncul," ujarnya kepada Tempo, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Jika ormas Perpat tak setuju dengan hasil perhitungannya dan punya perhitungan lain, Bambang Hero meminta untuk ditunjukkan di persidangan. Nantinya, kata dia, majelis hakim akan memutuskan data mana yang benar.

"Sekarang seperti apa perhitungan mereka itu? Kemudian, nanti pihak majelis hakim lah yang memutuskan yang mana," kata Bambang Hero.

Sebelumnya, DPD Perpat Provinsi Kepulauan Babel melaporkan Bambang Hero Saharjo ke polisi atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan, yang jadi dasar penanganan korupsi timah. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel, pada Rabu, 8 Januari 2024.

Ketua Perpat Babel, Andi Kusuma, mengatakan ada beberapa alasan dia membuat laporan polisi. Satu di antaranya adalah karena Bambang Hero mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan. Perpat mempertanyakan akurasi data tersebut. 

"Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan," ujar dia.

Bila benar kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, kata Andi, Perpat Bangka Belitung ingin uang itu dikembalikan ke daerah agar bisa dinikmati masyarakat setempat. "Tapi untuk melihat kebenaran harus dibuktikan, dalam hal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," katanya.

Servio Maranda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus