Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lima kurir narkoba yang antar 109,9 kilogram sabu senilai Rp 164,9 miliar ditangkap di dua lokasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, lima paket yang sampai lebih dulu di Terminal Kampung Rambutan dikemas dalam peti buah-buahan berisi jeruk dan alpukat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Modus para tersangka barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh Cina," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka yang ditangkap di terminal adalah tersangka berinisial RS dan H alias A pada 17 Januari 2023. Saat itu mereka hendak mengangkut paket sabu seberat 40,7 kilogram yang dikemas dalam 39 bungkus teh Cina merek Guanyinwang ke dalam sebuah angkot.
Penangkapan mereka berawal dari informasi pada 16 Januari 2023 soal adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat. Setibanya di Terminal Kampung Rambutan setelah menempuh jalur via darat dari Sumatera, RS dan HA alias A ditangkap pada 17 Januari 2023.
"Kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka," tutur Trunoyudo.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan melacak hingga ke jaringan peredarannya. Kemudian tiga tersangka berinisial HL, SS, dan BP ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada 31 Januari 2023.
Barang bukti yang disita adalah 65 bungkus teh merek Guanyinwang berisi sabu seberat 69,2 kilogram.
"Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” tutur Trunoyudo.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup atau hukuman mati.