Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?

12 Desember 2023 | 15.35 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas siapakah yang memolisikan Agus Rahardjo dan bagaimana kasus ini bermula?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelapor Agus Rahardjo

Agus Rahardjo dilaporkan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara atau Pandawa Nusantara ke Bareskrim Polri. Pernyataan Agus soal Jokowi memarahinya karena KPK usut kasus e-KTP dalam talkshow di salah satu saluran televisi dinilai sebagai fitnah. Pernyataan Agus juga disebut mencederai martabat presiden sebagai kepala negara.

“Kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,” kata Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

Tudingan fitnah itu, kata Faisal, lantaran pihaknya menilai pernyataan Agus tak disertai dengan bukti hukum yang sah. Dia juga menyayangkan pernyataan tersebut mengingat Agus sebelumnya merupakan pimpinan lembaga penegak hukum. Adapun aduan dari Pandawa Nusantara ini diterima Bareskrim dalam bentuk aduan masyarakat alias dumas.

“Prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media,” kata dia.

Awal mula kasus

Kasus ini bermula ketika Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi buntut pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh lembaga antirasuah tersebut. Pengakuan itu diungkapkan dalam acara bincang-bincang yang ditayangkan di KompasTV pada Kamis, 30 November 2023 pukul 20.30 WIB. Jokowi disebutnya secara langsung meminta pengusutan kasus yang ramai pada 2017 itu dihentikan.

Kala itu, kata Agus, dirinya diminta datang seorang diri. Menurutnya, lazimnya saat ada urusan dengan KPK, kepala negara memanggil kelima pimpinan KPK. Selain dipanggil sendirian, Agus juga diperintah untuk masuk ke Istana melalui jalur khusus, sehingga tidak diketahui awak media. Begitu dirinya masuk ke, Jokowi disebutnya langsung menunjukkan kemarahannya.

Kata Agus, Jokowi sampai meneriakkan kata ‘hentikan’ bahkan saat dirinya belum duduk. Kala itu Agus heran maksud kata hentikan yang dilontarkan Jokowi. Setelah Agus duduk, barulah ia tahu maksud Jokowi adalah menyuruh penghentian kasus korupsi E-KTP yang menjerat Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto. Gara-gara itu, Jokowi menurut Agus memanggil pihaknya untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto dihentikan.

Agus mengaku menolak perintah itu. Sebab, tak ada aturan kasus diberhentikan oleh KPK jika Sprindik telah keluar. Kejadian ini, kata dia, merupakan perdana diungkapkannya ke media massa. Kendati begitu, Agus mengatakan pengalaman itu sudah dikabarkannya di antara rekan sejawat. Menurutnya, setelah peristiwa ini, bergulirlah revisi UU KPK. Isinya mengubah kewenangan KPK, dari harus bertanggung jawab kepada presiden hingga SP3 dalam upaya penyidikan kasus.

Tanggapan Jokowi

Presiden Jokowi kemudian buka suara soal cerita Agus Rahardjo yang menyebut dimarahi olehnya gara-gara usut kasus korupsi e-KTP. Kepala Negara mengklaim tidak ada agenda pertemuan dirinya dengan Agus pada 2017 silam. “Enggak ada, enggak ada agenda, coba cek lagi aja,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Jokowi justru mempertanyakan motif Agus Rahardjo yang menyinggung soal Presiden mengintervensi KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP tersebut. Pasalnya Jokowi mengaku, pada 2017 dirinya pernah menyampaikan bahwa Setya Novanto harus mengikuti proses hukum. Ia juga mengatakan proses hukum politikus Golkar tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun.

“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara pada Senin, 4 Desember 2023.

Alasan Agus Rahardjo ungkap pengalaman dimarahi Jokowi

Menanggapi pertanyaan Jokowi ihwal kepentingannya mengungkapkan pernah dimarahi Kepala Negara, Agus Rahardjo menjelaskan hal itu dilakukannya karena kecewa dengan upaya pemberantasan korupsi yang makin lemah. Setelah era kepemimpinannya berakhir pada 2019 lalu, Agus menyebutkan, indeks persepsi korupsi terjun bebas. Dari 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2022.

“Saya termasuk yang kecewa itu,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jatiasih, Bekasi, Selasa 5 Desember 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | HAN REVANDA PUTRA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus