Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan aktris Nikita Mirzani dalam pengancaman dan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Selain Nikita, penyidik juga menetapkan asistennya, Mail Syahputra, sebagai tersangka dan juga menahannya sejak Selasa kemarin, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Ary menyatakan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna pendalaman kasus serta melengkapi berkas-berkas yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing tersangka berbeda. "Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," ungkapnya.
Lantas, seperti apa sebenarnya duduk perkara dari kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys hingga berujung penahanan terhadap artis tersebut? Berikut rangkuman informasinya.
Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di dunia maya pada November 2024. Nikita awalnya memberikan ulasan (review) terhadap produk skincare milik Reza. Dalam ulasannya, Nikita memberikan penilaian buruk terhdap produk skincare itu.
Tak terima dengan penilaian itu, Reza kemudian menghubungi Mail untuk bertemu dengan Nikita. Namun, Mail justru meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada Reza.
Setelah bernegosiasi, Reza menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar. Reza pun akhirnya dua kali mentransfer uang masing-masing sebesar Rp 2 miliar ke rekening Nikita.
Merasa dirugikan, Reza Gladys kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Nikita lalu diperiksa untuk pertama kali dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama seorang dokter yang juga sahabatnya, Oky.
Polda Metro Jaya lalu menetapkan Nikita Mirzani (NM) dan asistennya IM sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 20 Februari 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
"Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Setelah pemeriksaan kedua, penyidik akhirnya menahan Nikita Mirzani pada Selasa kemarin, 4 Maret 2025. Polda Metro Jaya pun menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan anak Nikita.