Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Panji Gumilang memasuki babak baru. Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Bareskrim juga tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama dan hoaks yang menyeret nama Panji Gumilang.
Dugaan TPPU
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang dilakukan pendalaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, (sudah terima) masih didalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. Whisnu menyebut pendalaman terhadap laporan tersebut masih berproses.
Dugaan TPPU Panji Gumilang sebelumnya sempat diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, pada Selasa, 11 Juli 2023.
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pondok pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud MD.
Dugaan penistaan agama
Sebelum munculnya kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Panji Gumilang telah diperiksa sebagai terlapor atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap mempraktikkan ajaran Islam secara menyimpang atau melakukan penistaan agama. Laporan itu dibuat setelah sejumlah video yang diunggah di media sosial sempat viral.
Salah satu penistaan agama yang dilakukan oleh Panji adalah soal pencampuran saf salat antara perempuan dan laki-laki. Selain itu, dalam shalat itu, setiap orang juga diperbolehkan mengambil jarak yang cukup besar. Selain itu, Panji juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib pada shalat Jumat.
Selanjutnya: Setelah video ini viral…
Setelah video ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Dua pihak yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center (NII Crisis Center) dan Forum Advokat Pembela Pancasila.
NII Crisis Center membuat laporan ke Bareskrim pada Selasa, 27 Juni 2023. Mereka mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama. Mereka menilai Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama.
Laporan dugaan tindak pidana penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini sudah 19 saksi diperiksa, dan penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli, berupa saksi ahli agama, sosiolog, dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dilansir Tempo, Selasa, 11 Juli 2023, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan sejumlah barang bukti telah dikirim ke Puslabfor, antara lain tangkapan layar dari konten Panji di media sosial.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” kata Ramadhan, Selasa, 11 Juli 2023.
Panji juga akan dijerat pasal hoaks
Selain pasal penistaan agama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan soal menyebarkan hoaks. Djuhandhani mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan.
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara 6 tahun.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.