Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengatakan telah memantau sidang 74 perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan umum. Pemantauan ini dilakukan pada periode Januari-Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisioner KY, Joko Sasmito, mengatakan petugas pemantauan persidangan menilai tiga aspek dari sidang 74 perkara tindak pidana pemilu. Yakni, penerapan hukum acara dalam persidangan, penerapan dan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta kondisi dan pelayanan pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut, hasil temuan Komisi Yudisial menyatakan para hakim yang menangani perkara tindak pidana pemilu tersebut telah menerapkan hukum acara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penerapan KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), tidak ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim saat bersidang," ucap Joko dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 6 November 2024.
Dia menuturkan, dalam pemantauan itu, KY melihat informasi agenda dan jadwal sidang sudah tersedia. Begitu pula informasi susunan majelis hakim. Dukungan dan fasilitas pengadilan, termasuk jaminan keamanan bagi hakim, juga tersedia.
"KY melakukan pemantauan persidangan tindak pidana pemilu di 52 pengadilan negeri yang tersebar di 23 provinsi," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY ini.
Dia menjelaskan, pemantauan tersebut dilakukan di Nusa Tenggara Barat sebanyak 7 perkara, Aceh 7 perkara, Nusa Tenggara Timur 6 perkara, Papua 6 perkara, Sulawesi Utara 5 perkara, Sulawesi Selatan 5 perkara, Riau 4 perkara, Lampung 4 perkara, Sumatera Utara 4 perkara, Jawa Tengah 4 perkara, Jawa Timur 3 perkara, Kalimantan Utara 3 perkara, Sumatera Barat 3 perkara, Gorontalo 2 perkara, Kalimantan Tengah 2 perkara, Papua Barat 2 perkara, Sulawesi Barat 1 perkara, Sulawesi Tenggara 1 perkara, Kalimantan Selatan 1 perkara, Jawa Barat 1 perkara, DKI Jakarta 1 perkara, Kepulauan Riau 1 perkara, dan Maluku Utara 1 perkara.
Adapun klasifikasi jenis tindak pidana pemilu diatur di Pasal 488 sampai 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Contohnya politik uang, bertindak yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memberikan suara lebih dari satu kali, melakukan pelanggaran larangan kampanye, menggagalkan pemungutan suara, dan sebagainya.