Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tidak akan tumpang tindih dengan lembaga pemberantasan korupsi lain. “Tidak ada tumpang tindih,” katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo menanyakan urgensi pembentukan Kortas Tipikor di tengah Polri yang sudah memiliki wewenang untuk pencegahan dan penindakan korupsi. Selain itu, sudah ada Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Indonesia mungkin satu-satunya negara yang menangani korupsi tiga institusi, KPK, Kejaksaan dan Polri,” katanya di forum yang sama pada Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sigit mengatakan, Kortas Tipikor memiliki dua konsep yaitu pencegahan dan penindakan, dan korupsi telah menjadi masalah yang sudah dikategorikan kejahatan ekstraordinari. “Jadi ketika institusi ini (KPK dan Kejaksaan) berjalan pun, ini (korupsi) belum selesai,” kata Sigit.
Selama ini, kata Sigit, Polri berkolaborasi serta menjalin kerjasama positif dengan KPK dan Kejaksaan. Dia berharap, apa yang menjadi kebocoran negara terkait penggunaan anggaran ataupun terkait dengan penerimaan negara bisa ditentaskan.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha juga mempertanyakan pembentukan Kortas Tipikor itu. KPK menjadi institusi yang menjadi fasilitator pemberantasan korupsi seharusnya yang dijadikan prioritas utama dalam mengembalikan kepercayaan publik. “Begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia,” kata Praswad dalam keterangan tetulis pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Praswad mengatakan ada perubahan landscape pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut termasuk dengan melemahnya KPK dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Pada konteks inilah, Kortas Tipikor menjadi salah satu pemain baru dalam penanganan tipikor di Indonesia. “Selama ini belum adanya kasus besar yang ditangani kepolisian kecuali kasus Firli Bahuri,” ucapnya.
Ia mempertanyakan apakah Kortas Tipikor ini betul-betul akan menunjukkan kinerja yang signifikan, khususnya penanganan kasus korupsi di kepolisian itu sendiri. Sebab, banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia. “Kortas Tipikor harus dapat menyelesaikan potensi korupsi di kepolisian itu sendiri,” katanya.
Menjelang lengser pada 20 Oktober 2024, Jokowi membentuk Kortas Tipikor di bawah naungan Polri melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A Ayat (1) dalam Perpres 122/2024.