Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Desa adat di Bali mulai berubah setelah terbit Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Peraturan itu mewajibkan desa adat membuat ketentuan hukum, yaitu awig-awig.
Fungsi pecalang juga berubah seiring ada awig-awig.
BEBERAPA dekade terakhir, berbagai perubahan terjadi dalam kehidupan masyarakat desa adat di Bali. Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet salah satu orang yang menyaksikan perubahan tersebut. Ia sudah menjadi pengurus di pasikian atau persatuan desa adat, yang dulu bernama Majelis Pembina Lembaga Adat atau MPLA, di era Gubernur Bali 1998-2008, Dewa Made Beratha.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Awig-awig Petugas Adat. Artikel ini bagian dari jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support