Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat Bali: Tidak Boleh Ada Pungutan Liar di Bali

Pemerintah Bali sudah lama berupaya mengatur dudukan agar tak menjadi pungutan liar. Untuk pendatang yang tinggal di desa adat.

26 Januari 2025 | 08.30 WIB

I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. Antara/Ni Luh Rhismawati
Perbesar
I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. Antara/Ni Luh Rhismawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Desa adat di Bali membolehkan adanya dudukan atau pungutan kepada pendatang ataupun warga Bali dari luar desa adat.

  • Setiap pungutan harus didasari peraturan di tiap desa adat.

  • KPK pernah turun mengurusi pungutan liar di Bali.

PASAL 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali makin menguatkan keberadaan masyarakat adat di Pulau Dewata. Sebelumnya, pengelolaan desa adat beberapa kali diperbaiki, khususnya setelah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Artikel ini merupakan bagian dari jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus