Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Desa adat di Bali membolehkan adanya dudukan atau pungutan kepada pendatang ataupun warga Bali dari luar desa adat.
Setiap pungutan harus didasari peraturan di tiap desa adat.
KPK pernah turun mengurusi pungutan liar di Bali.
PASAL 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali makin menguatkan keberadaan masyarakat adat di Pulau Dewata. Sebelumnya, pengelolaan desa adat beberapa kali diperbaiki, khususnya setelah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Artikel ini merupakan bagian dari jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support