Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Desa adat di Bali menarik sejumlah pungutan dari para pendatang, termasuk warga Hindu Bali yang berasal dari luar.
Desa adat menunjuk pecalang untuk mengutip uang tersebut.
KPK dan Ombudsman RI menemukan dugaan potensi penyelewengan dalam penarikan pungutan itu.
MESKI lahir dan besar di Bali, I Ngurah Suryawan rutin membayar uang kontribusi kepada desa adat tempat dia bermukim di Denpasar. Uang itu dikutip oleh pecalang, petugas pengamanan tradisional dari desa adat, setiap bulan. Saat ini total uang yang dikutip dari dia dan istrinya sebesar Rp 60 ribu. “Nominalnya naik terus,” kata antropolog dari Universitas Warmadewa, Denpasar, itu kepada Tempo, Kamis, 23 Januari 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Pungutan Pecalang untuk Pendatang. Artikel ini merupakan bagian dari jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support