Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto memecat 13 orang taruna Akpol (Akademi Kepolisian). Mereka diduga bertanggung jawab atas tewasnya taruna tingkat II bernama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Kasus Kematian di Akpol, 13 Taruna Senior Akhirnya Dipecat
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap terhadap 13 orang taruna tersebut dilakukan melalui Sidang Dewan Akademi yang dipimpin oleh Gubernur Akpol Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel pada, 11 Februari 2019. Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.30 WIB.
"Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat kasus ini. Tapi pelaku utama yakni CAS, telah dikeluarkan pada sidang sebelumnya yakni Juli 2018 lalu," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Februari 2019.
Arief menjelaskan, sidang kedua atas kasus ini memang harus dilaksanakan demi masa depan Akpol dan belasan taruna yang bermasalah tersebut. "Agar mereka bisa cepat melanjutkan karir lain saat keluar dari Akpol," ucap dia.
Sebab, nasib belasan pelaku ini terkatung-katung sejak kasus tersebut terungkap. Ke-13 taruna yang menjadi pelaku adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya, mereka semua sudah dikenakan tindak pidana dengan variasa hukum yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Muhammad Adam tewas setelah dianiaya para senionya di sebuah gudang di Flat A tingkat III pada 18 Mei 2017 dini hari. Ia meninggal karena ada luka di dada yang menyebabkan sesak nafas hingga tidak mendapat oksigen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simak juga: Polisi Surati Orang Tua Calon Taruna Akpol: Jangan Intervensi
"Tradisi kekerasan senior terhadap junior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan," kata Arief.